visitaaponce.com

OTT Bupati Kuansing, KPK Ingatkan Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Sawit

OTT Bupati Kuansing, KPK Ingatkan Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Sawit 
Buapti Kuantan Singingi Andi Putra usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau saat OTT KPK(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. KPK mengingatkan agar kepala daerah tak mencari keuntungan dari perizinan sawit dan mendukung pemerintah memperbaiki tata kelolanya. 

"Seluruh kepala daerah tentu bertanggung jawab mendukung pemerintah bersama-sama dengan KPK memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi dan mengoptimalkan penerimaan pajak serta mengefektifkan penegakan hukum sektor sumber daya alam," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferesi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/10). 

Dijeratnya Bupati Kuansing itu menambah daftar panjang kepala daerah terkena kasus korupsi. Andi Putra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kuansing ditetapkan tersangka melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam kasus itu komisi antirasuah juga menetapkan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. KPK kembali mewanti-wanti kepala daerah untuk menjalankankan tugas dengan integritas. 

"KPK tidak pernah bosan-bosannya mengingatkan seluruh penyelenggara negara yang menerima amanah dari rakyat untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh integritas dan kepentingan masyarakat," imbuh Lili Pintauli, 

Baca juga : Diduga Dapat Suap Rp700 Juta, Bupati Kuansing Ditetapkan jadi Tersangka

KPK menduga Andi Putra menerima suap dari Sudarso terkait pengurusan perpanjangan izin HGU perusahaan sawit tersebut. PT Adimulia mulai mengajukan sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. KPK menyebut Andi Putra mematok uang Rp2 miliar untuk pengurusan izin HGU itu dan sebagian sudah diserahkan. 

"Pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu pada 18 Oktober 2021 SDR (Sudarso) kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili Pintauli. 

Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Dalam konferensi pers, Bupati Andi Putra dan Sudarso belum dihadirkan di KPK. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan tersangka masih berada di Riau lantaran persoalan teknis untuk pemeriksaan dan administrasi. Sementara itu KPK mesti segera mengumumkan penetapan tersangka lantaran batasan waktu sesuai ketentuan 1x24 jam. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat