visitaaponce.com

MA Sudah Tolak Kasasi, Polri Belum Pecat Irjen Napoleon

MA Sudah Tolak Kasasi, Polri Belum Pecat Irjen Napoleon
Terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

IRJEN Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi Polri. Jenderal bintang dua itu terbukti bersalah dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Belum (dipecat). Sidangnya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, hari ini.

Ramadhan mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA. Sidang segera dilaksanakan setelah salinan putusan diterima.

Baca juga: Rachel Venya Siap Diperiksa Sebagai Tersangka

Irjen Napoleon akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang itu akan menentukan nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara. "Kita masih menunggu hasil inkrah, yang menerima Propam. Kalau mereka mau sidang kita sampaikan ke kawan-kawan," ungkap Ramadhan.

MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pengajuan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Vonis kasasi diputuskan pada Rabu, 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat