Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Sadikin Aksa
![Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Sadikin Aksa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/11/a05a3ba2ebe359215369b68b8064da83.png)
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/9„0?/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Brigjen Helmy Santika. Dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait S.E selaku telapor.
Baca juga: Kekerasan Masih Berlangsung, Tokoh Papua Desak Jokowi Tarik Mundur Militer
Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim SH MH membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Ia mengungkapkan, jika alasan terbitnya penghentian penyidikan lantaran kurangnya bukti.
"Iyaa betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus sapaanya saat dikonfirmasi, Rabu, (10/11).
Agus berharap, agar dengan diterbitkanya surat SP3 tersebut kliennya Sadikin Aksa dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban.
"Harapanya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," pungkas Agus.
Sebelumnya, Sadikin yang merupakan keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam Sadikin dalam kasus Bank Bukopin.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020. (RO/OL-6)
Terkini Lainnya
Kasus SP3, IPW Minta Kapolda Sulsel Awasi Kinerja Bawahan
Eddy Klaim Bisa SP3 Kasus di Bareskrim, KPK: Punya Duit Bisa Berkuasa
Kasus Kecelakaan Ferrari di Senayan Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan
IPW Soroti Irjen Andi Rian Hentikan Kasus di Bareskrim Ketika Jadi Kapolda
LPSK Sebut SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM tidak Sesuai KUHAP
Korban Kekerasan Seksual di Jakbar Heran kasusnya di SP3 Polisi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap