visitaaponce.com

Korban Kekerasan Seksual di Jakbar Heran kasusnya di SP3 Polisi

Korban Kekerasan Seksual di Jakbar Heran kasusnya di SP3 Polisi
Ilustrasi kekerasan seksual(dok.mi)

PEREMPUAN korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang Warga Negara (WN) Tiongkok/China berinisial K kembali buka suara. L mempertanyakan mengapa kasusnya dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini setelah dirinya menerima Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.

"Iya, sudah terima surat SP3, kasusnya dihentikan," kata L kepada wartawan, kemarin.

L mengisahkan, awalnya dia mengganti pengacara untuk mendampingi kasusnya. Saat itu, sang pengacara mengaku ditelepon oleh polisi yang menangani kasusnya.

"Setelah itu dia bilang kata kanitnya ada dua hal yang belum terpenuhi, yang pertama TKP, yang kedua pemeriksaan psikologis," jelasnya.

Padahal, korban mengklaim tempat kejadian perkaranya sudah jelas terjadi di Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Begitu pun soal bukti pemeriksaan psikologis yang sudah ia kantongi sebanyak tiga surat.

Di sisi lain, L mengaku sempat dipaksa untuk berdamai dengan diberi uang sebesar Rp120 juta dan mencabut laporan yang sudah dia buat. "Saya dipaksa untuk damai, ini pidana murni ancaman hukumannya diatas 5 tahun, kedua kalau di damaikan pun itu melawan hukum, jadi isi perjanjian itu saya disuruh terima uang Rp 120 juta, cabut laporannya, tidak boleh publish ke media, tidak boleh lagi lapor," ucapnya.

Untuk itu, L meminta kejelasan atas diberhentikannya kasus yang dia laporkan tersebut.

Untuk informasi, L menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K. Ia sempat menyambangi Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).

Peristiwa pilu yang dialami L terjadi pada Juli 2020. Korban mengaku bahwa perkenalannya dengan terduga pelaku mengaku berawal dari saling sapa di media sosial selama 4 bulan.

"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L saat itu, Prabowo Febriyanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu berawal saat korban dan pelaku hendak berjanjian untuk makan di sebuah restoran. Namun, pelaku menolak untuk makan di luar dan beralasan saat itu penularan Covid-19 sedang tinggi.

Atas alasan itu, K mengajak L untuk diundang datang makan di apartemennya yang berlokasi di Jakarta Barat. Setibanya di apartemen pelaku, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan hingga mengalami sejumlah kekerasan.

Prabowo menyebut kliennya menderita sejumlah luka di area kewanitaan akibat kekerasan itu.
"Jadi pertama korban diduga mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Divisum juga ada beberapa luka fisik," ujar Prabowo.

Korban sempat melakukan upaya hukum yang dengan berniat melaporkan pelaku di Polres Metro Jakarta Barat. Bukannya direspons baik, L justru mendapat balasan ancaman dari pihak pelaku.

"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L saat ditemui wartawan.

Hingga kini, L terus mempertanyakan progres penyelidikan kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya. Korban melampirkan sejumlah bukti di antaranya hasil visum hingga riwayat percakapan dengan pelaku saat sebelum dan sesudah peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.

"Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP, chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik dan di sini memang harapan kita penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban," tutur Prabowo.

Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual. Pihaknya berhrap, kasus ini cepat berproses untuk naik ke penyidikan karena sempat tersiar kabar bahwa terlapor K sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera karena menurut kami semua bukti sudah jelas. Di UU TPKS kan cukup satu alat bukti. Yang diperbarui ini kan sudah disahkan satu alat bukti dan memperoleh keyakinan telah ada tindakan pidana," ujar Prabowo. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat