LPSK Sebut SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM tidak Sesuai KUHAP
![LPSK Sebut SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM tidak Sesuai KUHAP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/b1d7d1fc47d351cd4539d5f1d68179fb.jpg)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penghentian perkara ini tidak sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa (22/11).
Dengan demikian, lanjutnya, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut harus batal demi hukum.
Selain penghentian penyidikan, Edwin juga menyoroti penyelesaian kasus tersebut dengan mekanisme keadilan restoratif. LPSK menilai cara itu tidak tepat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Waskita Beton Segera Disidang
Alasannya, pertama, peristiwa pemerkosaan adalah suatu perbuatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, pemerkosaan dikategorikan sebagai perbuatan yang berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 286 KUHP.
Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 itu disebutkan bahwa suatu kasus dapat dihentikan apabila penyidik belum menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum. Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM, SPDP sudah dikirim penyidik sejak Desember 2019.
Kasus yang terjadi di penghujung 2019 tersebut diduga juga terjadi upaya perintangan keadilan atau obstruction of justice berupa pelanggaran etika dan disiplin oleh anggota Polres Bogor Kota.
"Karena oknum anggota Polresta Bogor Kota ini berperan aktif mendorong terjadinya perdamaian tersebut," ujar Edwin.
Terakhir, dari hasil asesmen psikologis yang dilakukan oleh LPSK diketahui bahwa korban mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Menjadi Agregator Pelaku Usaha, UMKM Bidang Kecantikan Didorong Terus Bertumbuh
96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro
PR Besar Pengembangan Minyak Makan Merah
Perlu Ada Terobosan agar Penyaluran KUR Capai Target
Kemenkop UKM Perbolehkan Warung Madura dan Toko Kelontong Buka 24 Jam
Kemenkop UKM: Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kasus SP3, IPW Minta Kapolda Sulsel Awasi Kinerja Bawahan
Eddy Klaim Bisa SP3 Kasus di Bareskrim, KPK: Punya Duit Bisa Berkuasa
Kasus Kecelakaan Ferrari di Senayan Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan
IPW Soroti Irjen Andi Rian Hentikan Kasus di Bareskrim Ketika Jadi Kapolda
Korban Kekerasan Seksual di Jakbar Heran kasusnya di SP3 Polisi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap