visitaaponce.com

Kemenkop UKM Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop UKM: Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Ses Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim.(Dok. Antara/Humas Kemenkop UKM)

MENANGGAPI pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait pembatasan operasional warung madura di Klungkung, Bali, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Ses Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resmi, Sabtu (27/4).

Pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung madura beroperasi sepanjang 24 jam.

Baca juga : Gandeng Kemenkop UKM, Akurindo Pamerkan Produk UMKM di KTT G20

“Dalam Perda itu, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ungkap Arif.

Kemenkop UKM, lanjutnya, akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah lainnya terkait wacana pembatasan operasional warung madura.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ucap Arif.

Baca juga : LPDB Gandeng Dekranas Bali Dukung Pelaku Sektor Kriya dan UMKM Disabilitas Bangkit

Ia kemudian membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap pengusaha minimarket atau usaha besar lainnya. Sesmenkop UKM itu mengklaim pihaknya akan terus melindungi pelaku usaha UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

“Kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat