Kemenkop UKM Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
![Kemenkop UKM: Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/0e7b65c880f636cbdf4a50b0eb46b53d.jpg)
MENANGGAPI pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait pembatasan operasional warung madura di Klungkung, Bali, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Ses Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resmi, Sabtu (27/4).
Pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung madura beroperasi sepanjang 24 jam.
Baca juga : Gandeng Kemenkop UKM, Akurindo Pamerkan Produk UMKM di KTT G20
“Dalam Perda itu, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ungkap Arif.
Kemenkop UKM, lanjutnya, akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah lainnya terkait wacana pembatasan operasional warung madura.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ucap Arif.
Baca juga : LPDB Gandeng Dekranas Bali Dukung Pelaku Sektor Kriya dan UMKM Disabilitas Bangkit
Ia kemudian membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap pengusaha minimarket atau usaha besar lainnya. Sesmenkop UKM itu mengklaim pihaknya akan terus melindungi pelaku usaha UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
“Kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan.
(Z-9)
Terkini Lainnya
164 Botol Miras Disita Polisi Saat Menertibkan Warung Jamu di Tangerang
Kemenkop UKM Perbolehkan Warung Madura dan Toko Kelontong Buka 24 Jam
Ngebut, Mobil Tabrak 2 Warung dan 7 Motor di Jalan Pramuka Jakarta Pusat
Film `Menjelang Ajal´; Cerita tentang Penglaris Warung Makan, Tayang setelah Lebaran
Mobil Tabrak Warung dan Sepeda Motor di Samping Polsek Cengkareng
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Etihad Airways Luncurkan Penerbangan Langsung Rute Abu Dhabi-Bali
Henry's Steakhouse Luncurkan From Grill to Greatness
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap