visitaaponce.com

Kemenkop UKM Perbolehkan Warung Madura dan Toko Kelontong Buka 24 Jam

Kemenkop UKM Perbolehkan Warung Madura dan Toko Kelontong Buka 24 Jam
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kiri).(Dok. Antara)

MENTERI Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menegaskan bahwa tidak ada kebijakan apapun dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk membatasi jam operasional warung tradisional ataupun toko kelontong seperti warung madura. Hal itu diungkapkan menyusul soal jam operasional warung madura selama 24 jam yang dipermasalahkan di Bali.

"Ini tidak ada ya. Juga kami sudah melakukan pengecekan terhadap peraturan daerah (Perda) Kabupaten Klungkung nomor 13 tahun 2018 juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern," kata Teten saat Konferensi Pers di Jakarta pada Selasa (30/4).

Lebih lanjut, Teten juga memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga : Kemenkop UKM: Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam

"Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk mereview seluruh peraturan daerah. Dan arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini," imbuhnya.

Selain itu, Teten juga telah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM seperti yang ramai belakangan terjadi terkait hal tersebut agar kemudian hari harus berhati-hati dan tidak boleh terulang lagi.

"Karena Kementerian Koperasi harus jelas pemihakannha untuk UMKM. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern," cetusnya.

Baca juga : Wali Kota Denpasar Tegaskan Tak Ada Aturan Soal Jam Buka Warung Madura

Kemenkop UKM, sebut Teten, terus mendorong agar ritel modern juga memberikan ruang usaha, ruang promosi, bagi para pelaku UMKM lokal sejalan dengan program Kemenkop UKM yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya.

"Ada beberapa kebijakan daerah yang memang sudah membatasi izin-izin baru terhadap ritel modern dan juga ada beberapa ada daerah yang juga sudah menggandeng ritel modern untuk juga menjual produk UMKM di jaringan ritel itu," tutur Teten.

Kemenkop UKM pun mengapresiasi warung-warung kelontong milik masyarakat yang selama ini telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk-produk lokal serta jam operasionalnya yang juga fleksibel.

"Warung tradisional itukan betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern. Pemerintah menyadari itu, nah ini jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan ya. Ini komitmen Pemerintah karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah karena ini kan kebijakan izinnya ada di daerah bukan di Kementerian, jadi harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat