96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro
![96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/e48439606bc6b17d01edda0be5aae348.jpg)
ASISTEN Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM), Rahmadi menyatakan bahwa sejak 2021, KemenKop UKM telah menyelenggarakan program Transformasi Formal Usaha Mikro. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah dan mempercepat pendampingan utama di akses perizinan usaha.
"Yang tentunya memberikan kemudahan perizinan usaha dan sertifikasi produk bagi usaha mikro di Indonesia," ucap Rahmadi di Jakarta pada Rabu (29/5).
Salah satu fokus utama KemenKop UKM saat ini, sambung dia, adalah pendampingan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) berbasis mikro yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga : Kemenkop UKM Bidik Transaksi Rp2 Triliun dari Inabuyer B2B2G Expo 2024
Sebagai informasi, per 28 Mei 2024, didapatkan data bahwa sebanyak 9,2 juta NIB telah berhasil diterbitkan melalui OSS yang mana 96 persen diantaranya merupakan usaha mikro.
"Hal ini mencerminkan tingginya antusiasme pelaku usaha dalam memanfaatkan kebijakan kemudahan berusaha," jelas dia.
Namun di sisi lain, Rahmadi mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro kecil yang belum memanfaatkan atau belum mengetahui mengenai kemudahan dan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah.
Baca juga : WSBP Dipercaya untuk Suplai Proyek LRT Jakarta Fase 1B
"Seperti kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan, pemanfaatan alokasi 30 persen infrastruktur pabrik untuk usaha mikro dan kecil, serta pendampingan mendapatkan legalitas usaha sertifikasi dan standarisasi produk
Sementara itu, dalam 3 tahun belakangan ini, berbagai tantangan dihadapi oleh implementasi kemudahan kebijakan berusaha antara lain adalah literasi digital. Kemudian, berikutnya terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 juga membatasi aktivitas pelaku usaha mikro kecil sehingga pendampingan harus dilakukan dengan metode penjemputan bola.
"Kendala berikutnya adalah infrastruktur jaringan internet yang kurang memadai sehingga menjadi kendala dalam mengakses laman OSS. Kemudian kurangnya sosialisasi mengenai OSS membuat sebagian usaha mikro kecil enggan atau merasa kurang penting untuk memiliki perizinan usaha," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Terkini Lainnya
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Ini yang Perlu Diperhatikan Polri Sebelum Jalankan Sistem OSS Perizinan Event
Promotor Diminta Tidak Ajukan Izin Secara Mendadak
Kapolri Pastikan Perizinan Penyelenggaraan Event Akan Lebih Mudah
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Presiden Joko Widodo Sebut Perizinan Acara di Indonesia Ruwet
Endeavor Indonesia Sukses Bantu Startup Ciptakan 31 Ribu Pekerjaan Langsung
Agar Naik Kelas, Ratusan UMKM Samosir Dibekali Digital Marketing
Pameran Fotografi dan Desain Grafis UFOFest 2024 Bertema UNSEEN Sukses Digelar
12 UKM Ikuti Ajang Pameran Makanan Terbesar di Korea Selatan
Program Kompetisi Ini Bantu Perempuan Pelaku UKM Kembangkan Usaha
Maksimalkan Perlindungan Siber bagi Bisnis Kecil-Menengah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap