visitaaponce.com

96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro

96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro
Ilustrasi pekerja menata roti di industri rumahan Cantika Bakery, di kawasan Sunter Jaya(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

ASISTEN Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM), Rahmadi menyatakan bahwa sejak 2021, KemenKop UKM telah menyelenggarakan program Transformasi Formal Usaha Mikro. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah dan mempercepat pendampingan utama di akses perizinan usaha.

"Yang tentunya memberikan kemudahan perizinan usaha dan sertifikasi produk bagi usaha mikro di Indonesia," ucap Rahmadi di Jakarta pada Rabu (29/5).

Salah satu fokus utama KemenKop UKM saat ini, sambung dia, adalah pendampingan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) berbasis mikro yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS).

Baca juga : Kemenkop UKM Bidik Transaksi Rp2 Triliun dari Inabuyer B2B2G Expo 2024

Sebagai informasi, per 28 Mei 2024, didapatkan data bahwa sebanyak 9,2 juta NIB telah berhasil diterbitkan melalui OSS yang mana 96 persen diantaranya merupakan usaha mikro.

"Hal ini mencerminkan tingginya antusiasme pelaku usaha dalam memanfaatkan kebijakan kemudahan berusaha," jelas dia.

Namun di sisi lain, Rahmadi mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro kecil yang belum memanfaatkan atau belum mengetahui mengenai kemudahan dan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah.

Baca juga : WSBP Dipercaya untuk Suplai Proyek LRT Jakarta Fase 1B

"Seperti kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan, pemanfaatan alokasi 30 persen infrastruktur pabrik untuk usaha mikro dan kecil, serta pendampingan mendapatkan legalitas usaha sertifikasi dan standarisasi produk

Sementara itu, dalam 3 tahun belakangan ini, berbagai tantangan dihadapi oleh implementasi kemudahan kebijakan berusaha antara lain adalah literasi digital. Kemudian, berikutnya terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 juga membatasi aktivitas pelaku usaha mikro kecil sehingga pendampingan harus dilakukan dengan metode penjemputan bola.

"Kendala berikutnya adalah infrastruktur jaringan internet yang kurang memadai sehingga menjadi kendala dalam mengakses laman OSS. Kemudian kurangnya sosialisasi mengenai OSS membuat sebagian usaha mikro kecil enggan atau merasa kurang penting untuk memiliki perizinan usaha," pungkasnya. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat