visitaaponce.com

Empat Tersangka Korupsi Waskita Beton Segera Disidang

Empat Tersangka Korupsi Waskita Beton Segera Disidang
Salah satu tersangka korupsi Waskita Beton(Dok Kejagung)

EMPAT tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini menyusul dilaksanakannya tahap II atau proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, keempat tersangka yang akan dimejahijaukan berinisial AW, BP, AP, dan A. AW merupakan inisial Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono.

Sementara itu, inisial tiga tersangka lainnya merujuk pada nama staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.

"Tahap II untuk tersangka AW dan BP dilaksanakan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara tahap II tersangka AP dan A dilaksanakan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," terang Ketut lewat keterangannya, Selasa (22/11).

Keempat tersangka, lanjut Ketut, disangkakan dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, Ketut menjelaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya segera menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebelumnya, berkas perkara atas nama empat tersangka dalam perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Senin 21 November 2022 usai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus," tandas Ketut.

Selain keempatnya, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau wanita emas dan mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana sebagai tersangka. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat