visitaaponce.com

BEI Waskita Karya belum Minta Suspensi Dibuka. Ini Penjelasannya

BEI: Waskita Karya belum Minta Suspensi Dibuka. Ini Penjelasannya
Gedung Waskita Karya(Dok Waskita Karya)

BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dikabarkan meminta agar suspensi saham mereka diangkat, seiring dengan dengan disetujuinya salah satu restrukturisasi obligasi dalam rupo atau forum atau rapat yang diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah tertentu.

Direktur penilaian perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna mengatakan berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan pada tanggal 19 Juli 2023 yang mengumumkan Iklan Ralat pelaksanaan RUPO disampaikan bahwa RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 5 September 2023.

Sedangkan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 akan diselenggarakan pada 6 September 2023.

Baca juga :  BEI: Laporan Keuangan Waskita Karya Per 31 Maret 2023 Merugi

Pelaksanaan RUPO tersebut akan mengagendakan permohonan persetujuan atas perubahan skema restrukturisasi yang melibatkan Bondholders.

"Hingga saat ini Perseroan belum menyampaikan informasi kepada Bursa mengenai hasil RUPO tanggal 5 dan 6 September 2023 tersebut, maupun permintaan pembukaan suspensi," kata Nyoman, Rabu (6/9).

Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi melalui surat nomor: 1213/WK/DIR/2023 tanggal 15 Agustus 2023 bahwa hingga saat ini Perseroan masih menunggu proses review Master Restructuring Agreement (MRA) atas restrukturisasi kewajiban Perseroan.

Baca juga : Bank Tunggu Kabar Restrukturisasi Utang Waskita Karya

Selain itu, berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2023 terdapat beberapa permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari kreditur Perseroan.

Dengan demikian, Bursa dapat mempertimbangkan untuk melakukan pembukaan suspensi setelah Perseroan menyelesaikan proses restrukturisasi kewajiban dengan seluruh krediturnya.

"Termasuk untuk kreditur perbankan, kreditur dagang dan pemegang obligasi setelah Perseroan menyampaikan bahwa skema restrukturisasi telah disetujui seluruh kreditur dan final term sheet dari MRA Perseroan telah disetujui," kata Nyoman. (Z-4)

Baca juga : Suspensi Saham Waskita Karya Berdampak ke BUMN Karya Lain

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat