visitaaponce.com

BEI 41 Perusahaan Berpotensi Delisting

BEI: 41 Perusahaan Berpotensi Delisting
Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia(MI/Usman Iskandar)

BURSA Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat 41 perusahaan yang berpotensi delisting saham atau penghapusan suatu saham emiten di bursa. Puluhan emiten tersebut sudah menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) oleh pihak bursa selama lebih dari enam bulan.

"Ketika masa suspensinya sudah lebih dari enam bulan, maka bursa akan melakukan potensi delisting," ungkap Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dalam forum Edukasi Wartawan, Senin, (3/6).

Dari data yang ditampilkan Fahmi, sejumlah perusahaan yang berpotensi delisting antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), Capitalinc Investment Tbk (MTFN), Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) dan lainnya.

Baca juga : Investor Ritel Diimbau Pantau Aksi Korporasi dan Saham Berpotensi Delisting

Fahmi menuturkan mayoritas perusahaan yang berpotensi delisting sudah lama melantai bursa. "Bahkan, perusahaan terbaru yang masuk potensi delisting itu melantai di 2019," tambahnya.

Pada masa suspensi, saham emiten akan dibekukan, sehingga tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut. Untuk terlepas dari suspensi, perusahaan-perusahaan bisa memperbaiki laporan keuangan atau pola transaksi efek yang tidak wajar.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menerangkan emiten yang berpotensi delisting karena dianggap bursa tidak mampu menavigasi perusahaan untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat.

Baca juga : OJK Ungkap Kondisi Laporan Pemeriksaan Saham CUAN

"Kalau kondisinya forced delisting, kami melarang pihak-pihak ini masuk ke pasar modal dengan jangka waktu kita atur lima tahun," katanya.

Forced delisting atau delisting paksa merupakan kondisi suatu perusahaan yang melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan bursa. Perusahaan tersebut juga tidak melampirkan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Bila perusahaan tersebut terus melanggar, maka bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.

"Untuk kondisi force delisting, tentu ada pihak yang wajib bertanggung jawab untuk pembelian kembali atas saham publik (buyback) yang beredar di publik," pungkas Nyoman. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat