visitaaponce.com

OJK Ungkap Kondisi Laporan Pemeriksaan Saham CUAN

OJK Ungkap Kondisi Laporan Pemeriksaan Saham CUAN
Ilustrasi pergerakan harga saham(MI/Adam Dwi )

KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait volatilitas harga yang tidak biasa (unusual).

Pemeriksaan ini dilakukan karena ada dua kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan. Sesuai prosedur di bursa, maka hal tersebut harus diperiksa. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK.

"Sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan kepada OJK," kata Inarno, pada keterangan tertulis, diterima Kamis (11/1).

Baca juga: Saham CUAN Masih Dipantau, Kapan Suspensi Dibuka?

Dalam kaitan dengan perdagangan efek, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek dan berkoordinasi secara terus-menerus dengan Self Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek, KSEI, dan KPEI untuk mencegah timbulnya praktek-praktek kecurangan.

OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris).

Baca juga: IHSG Menguat Ikuti Bursa Kawasan Asia dan Global

"BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria," kata Inarno.

Dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan Efek, antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk, berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan ijin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat