OJK Ungkap Kondisi Laporan Pemeriksaan Saham CUAN
![OJK Ungkap Kondisi Laporan Pemeriksaan Saham CUAN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/67a8a4cfe8b1a9b9d5f480379f90ca13.jpg)
KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait volatilitas harga yang tidak biasa (unusual).
Pemeriksaan ini dilakukan karena ada dua kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan. Sesuai prosedur di bursa, maka hal tersebut harus diperiksa. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK.
"Sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan kepada OJK," kata Inarno, pada keterangan tertulis, diterima Kamis (11/1).
Baca juga: Saham CUAN Masih Dipantau, Kapan Suspensi Dibuka?
Dalam kaitan dengan perdagangan efek, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek dan berkoordinasi secara terus-menerus dengan Self Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek, KSEI, dan KPEI untuk mencegah timbulnya praktek-praktek kecurangan.
OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris).
Baca juga: IHSG Menguat Ikuti Bursa Kawasan Asia dan Global
"BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria," kata Inarno.
Dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan Efek, antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk, berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan ijin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Gaya Hidup 'Yolo' dan 'Fomo' Dorong Generasi Z Terjebak Pinjaman Online
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Harita Nickel Bagikan Dividen Rp1,6 Triliun
Hingga Semester I 2024 Kinerja Pasar Saham masih Lesu
Jumlah Permintaan Saham IPO BATR Tembus Rp2,8 Triliun
Jelang RUPST, Saham Emiten Telko Ini Bergerak Atraktif
Emiten Peroleh Edukasi tentang Perlindungan Data Pribadi
MTDL Bagikan Dividen Sejumlah Rp257,8 Miliar dengan Payout Ratio 39,6%
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap