Emiten Peroleh Edukasi tentang Perlindungan Data Pribadi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggandeng SW Indonesia untuk mengedukasi perusahaan tercatat tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Seminar kolaboratif UU PDP itu diselenggarakan di Main Hall, Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (3/6), yang dihadiri sekitar 150 perwakilan emiten perbankan dan perusahaan finansial lain.
Pembicara pertama, pakar hukum Cornel Juniarto mengawali paparan tentang aspek legal UU PDP. Cornel memaparkan kerangka legal implementasi UU PDP, Record of Processing Activities (RoPA), sanksi puluhan miliaran rupiah, tata kelola dana dan proses kepatuhan pada UU PDP hingga keharusan memiliki pajabat yang bertanggung jawab pada perlindungan data pribadi. "UU PDP menciptakan profesi Data Protection Officer (DPO) yang harus dipatuhi paling lambat Oktober 2024," jelas Cornel, yang juga Managing Partner Deloitte Legal Indonesia.
Pembicara kedua, pakar sistem informasi Thomas H. Gunawan melanjutkan paparan tentang peran sistem informasi yang memampukan perusahaan mengelola data pribadi yang kompleks, baik secara varians produk, lokasi, rantai nilai, ataupun segmen lain. "Perusahaan perlu membangun peta jalan sistem elektronik sesuai UU PDP Pasal 39 ayat 2. Pera jalan sistem elektronik berturut-turut ialah assess, develop, implement, conduct, dan provide." terang Thomas, yang juga Managing Partner Matur Intech Cyberhub.
Baca juga : BEI: 41 Perusahaan Berpotensi Delisting
Selanjutnya pembicara terakhir, pakar aplikasi solusi Jim Michael Widi menutup paparan tentang aplikasi solusi yang dapat membantu kepatuhan pada UU PDP. CEO Pandawa Lab ini menguraikan teknis infrastruktur sistem informasi dan platform data security. "Data ialah emas. Solusi teknologi perlindungan data yang dimiliki setidaknya mampu Discover, Protect, and Control untuk memenuhi kepatuhan terhadap UU PDP," kata Jim.
"Pada akhirnya, masyarakat di market akan memilih bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi pada UU PDP. Investasi pada penyelenggaraan DPO dan tim serta sistem elektronik yang andal ialah keniscayaan bagi perusahaan-perusahaan yang mengharuskan perolehan data pribadi dalam aktivitas normal di lingkungan bisnisnya," tutup Michell Suharli sebagai moderator dan CEO SW Indonesia, kantor akuntan dan konsultan bisnis.
Tampak pula hadir Direktur Utama BEI Iman Rachman menyimak serius paparan dua pembicara kunci, yaitu Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dan Ahmadi Hadibroto selaku Chairman SW Indonesia. Seminar kolaboratif ini mengangkat tema Perlindungan Data Pribadi: Aspek Legal dan Sistem Informasi. (Z-2)
Terkini Lainnya
Harita Nickel Bagikan Dividen Rp1,6 Triliun
Hingga Semester I 2024 Kinerja Pasar Saham masih Lesu
Jumlah Permintaan Saham IPO BATR Tembus Rp2,8 Triliun
Jelang RUPST, Saham Emiten Telko Ini Bergerak Atraktif
MTDL Bagikan Dividen Sejumlah Rp257,8 Miliar dengan Payout Ratio 39,6%
Data PDN yang Terkena Ransomware masih Terkunci
Di Era Digital, Perlindungan Data Semakin Krusial dan Inovatif
Masyarakat Harus Tanggap Waspadai Penipuan Digital dan Pencurian Data Pribadi
BSSN Verifikasi Kematangan Keamanan Siber PT Digital Solusi Grup
Tata Kelola Data Wujudkan Kebijakan yang Tepat untuk Masyarakat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap