Kasus SP3, IPW Minta Kapolda Sulsel Awasi Kinerja Bawahan
![Kasus SP3, IPW Minta Kapolda Sulsel Awasi Kinerja Bawahan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/95dcc30b6e43136e412bc8fd9c1be5cc.jpeg)
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan tersangka HMH.
"Sekaligus mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3).
Sugeng mengatakan bahwa pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023, dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada tanggal 5 April 2023, telah membebaskan HMH dari jeratan tersangka.
Menurut dia, hingga saat ini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan korban Frans Umboh masih bebas berkeliaran.
Padahal, kata Sugeng, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada 14 Juni 2023. Bahkan, pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka HMH yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikan.
Terkait dengan hal ini, Sugeng mengatakan bahwa pengawasan dari pimpinan atau atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). (Ant/J-2)
Terkini Lainnya
Eddy Klaim Bisa SP3 Kasus di Bareskrim, KPK: Punya Duit Bisa Berkuasa
Kasus Kecelakaan Ferrari di Senayan Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan
IPW Soroti Irjen Andi Rian Hentikan Kasus di Bareskrim Ketika Jadi Kapolda
LPSK Sebut SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM tidak Sesuai KUHAP
Korban Kekerasan Seksual di Jakbar Heran kasusnya di SP3 Polisi
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polda Jawa Barat Buka Hotline Untuk Tampung Info dari Masyarakat, Terkait Kasus Vina Cirebon
Peredaran Narkoba masih Marak di Kalsel
2 WNI Diamankan Karena Bantu Buronan Thailand
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap