visitaaponce.com

Kasus SP3, IPW Minta Kapolda Sulsel Awasi Kinerja Bawahan

Kasus SP3, IPW Minta Kapolda Sulsel Awasi Kinerja Bawahan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.(Dok. MI)

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan tersangka HMH.

"Sekaligus mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3).

Sugeng mengatakan bahwa pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023, dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada tanggal 5 April 2023, telah membebaskan HMH dari jeratan tersangka.
 
Menurut dia, hingga saat ini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan korban Frans Umboh masih bebas berkeliaran.
 
Padahal, kata Sugeng, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada 14 Juni 2023. Bahkan, pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka HMH yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikan.
 
Terkait dengan hal ini, Sugeng mengatakan bahwa pengawasan dari pimpinan atau atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
 
Pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat