Kuasa Hukum Nilai Dakwaan dan Tuntutan untuk Heru Hidayat tidak Padu
![Kuasa Hukum Nilai Dakwaan dan Tuntutan untuk Heru Hidayat tidak Padu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/79af1db9f031edee47f852aa9822a5d7.jpg)
PENUNTUT umum pada Kejaksaan Agung menuntut terdakwa kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Tuntutan itu dinilai berlebihan dan menyalahi aturan.
"Hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyertakan Pasal 2 ayat(2) UU Tipikor dalam dakwaannya," ujar Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk dalam keterangan resmi, Selasa (7/12).
Ia mengatakan Heru Hidayat didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga tuntutan itu aneh karena di luar pasal yang ada di dakwaan.
Baca juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64,5 Miliar
"Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," katanya.
Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya tentang keadaan tertentu dalam penerapan hukuman mati syaratnya adalah ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.
Sementara dalam perkara Heru Hidayat syarat dan kondisi tersebut nihil. Dari awal, surat dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat.
Menurut dia, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ke dalam dakwaan namun tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut hukuman mati. Dalihnya karena terdakwa mengulangi tindakan pidana.
"Itu tidak benar. Bisa dilihat sendiri di KUHP apa itu pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam perkara ini, jelas tempus perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus AJS (Asuransi Jiwasraya), sehingga jelas ini bukan pengulangan," paparnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat delapan terdakwa yaitu Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan. (OL-1)
Terkini Lainnya
Pengelolaan Dana Tapera yang Belum Jelas Jadi Pemicu Kebingungan Masyarakat
Pos Indonesia Mulai Salurkan Dana Pensiun Asabri
Asabri Serahkan SRKK Korban KKB di Distrik Muara Papua
Arief Sulistyanto Jabat Komisaris Independen PT Asabri
Asabri Komitmen Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan
Presiden Singgung Tiga Megakorupsi yang Diusut Kejagung dalam Pidato Kenegaraan
Kejagung Proses Aset Terpidana Jiwasraya Senilai Rp10 triliun
Kejagung Telusuri Sisa Aset Heru Hidayar
Eksekusi Skandal Jiwasraya, Jaksa Sita Seluruh Aera Tambang Batubara Milik Heru Hidayat
Kejagung: Kejar Uang Pengganti Bentjok dan Heru Hidayat Rp16 Triliun
Soal Putusan Nol Penjara Heru Hidayat, Jaksa Agung Akui Heran Korupsi Rp22 Triliun tidak Dipenjara
Soal Vonis Heru Hidayat, Jaksa Agung: Tidak ada Kata Lain Selain Banding
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap