visitaaponce.com

LaNyalla Amandemen Konstitusi Menjadi Momentum Koreksi Sistem Tata Negara

LaNyalla: Amandemen Konstitusi Menjadi Momentum Koreksi Sistem Tata Negara
Para nara sumber peserta FGD yang digelar Pusat Studi Islam dan Pancasila FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.(Dok Pusat Studi Islam dan Pancasila FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta)

KETUA DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa wacana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir harus  menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara, sekaligus arah perjalanan bangsa.

"Kita harus berani bangkit dan melakukan koreksi atas sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkannya. DPD tentu akan mendapat dorongan energi bila seluruh masyarakat Indonesia menjadikan Agenda Amandemen Konstitusi sebagai momentum yang sama, yaitu momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa," kata LaNyalla saat menjadi pembicara kunci dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Amandemen UUD 1945 dan Rekonstruksi Sisitem Politik di Indonesia yang digelar oleh Pusat Studi Islam dan Pancasila FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) secara daring dan luring, di Aula Kasman Singodimedjo FISIP UMJ, Selasa (7/12).

Selain LaNyalla, juga hadir pembicara lainnya yaitu peneliti senior dan dosen MIKOM FISIP UMJ, Siti Zuhro, Ketua Pengurus Pusat Himpunan Indonesia untuk pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Aidul Fitiriciada A, serta  pengamat politik UIN Jakarta, Azyumardi Azra.

Siti Zuhro dalam pemaparannya mengatakan terdapat berbagai problematika dan distorsi dalam sistem politik di Indonesia. Hal tersebut terjadi akibat Amandemen konstitusi yang cenderung tambal sulam.

"Empat kali amandemen konstitusi masih dinilai gagal karena perubahan mendasar kosntitusi cenderung menghasilkan sistem politik dan atau ketatanegaraan yang tidak memiliki konherensi institusional," ujar Siti Zuhro.

Adanya inkohenrensi dan inkonsistensi yang terlihat dari waktu ke waktu inilah yang memicu munculnya berbagai problematika dalam reformasi politik. Siti Zuhro tidak hanya memberikan kritik terhadap sistem politik, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.

Di antaranya urgensi penyempurnaan skema sistem demokrasi presidensial, menata ulang mekanisme dan persyaratan pasangan calon, pelembagaan koalisi atas dasar platform politik yang bersifat relatif permanen, serta melembagakan mekanisme komplain publik bagi wakil rakyat yang tidak kredibel dan berkinerja buruk.

Ketua Pengurus Pusat Himpunan Indonesia untuk pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Aidul Fitiriciada A, menjelaskan pembenahan sistem politik harus memperhatikan penguatan konstitusionalisme.

Mulai dari  pemisahan kekuasaan dan check balance di antara cabang-cabang kekuasaan, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan kekuasaan Kehakiman, desentralisasi dan otonomi daerah, Pemilu demokratis, serta signifikansi fitur dasar konstitusi,

Sementara pengamat politik UIN Jakarta, Azyumardi Azra menyoroti terjadi marginalisasi Rekonstruksi keseimbangan antara lembaga yang ada. Negara harus diperkuat eksistensinya.

Azyumardi mengingatkan bahwa harus berhati-hati dalam melakukan amandemen karena berisiko menciptakan krisis konstitusional, harus menyepakati kekuatan politik yang ada di negara. Harus melalui proses politik yang adil, untuk menghindari munculnya oligarki politik di kalangan pemerintahan, DPR, dan Civil Society.

"Kita memerlukan rekonstruksi sistem politik di Indonesia, harus adanya keseimbangan di dalam sistem, tidak boleh menitikberatkan pada eksekutif semata, agar tidak ada resentralisasi," saran Azyumardi.

Sebelum FGD, Dekan FISIP UMJ Evi Satispi menyampaikan tujuan FGD selain untuk mencerdaskan anak bangsa, juga ingin memberikan pemahaman kepada anak muda tentang Pancasila dan ingin memberikan rekomendasi terbaik untuk Indonesia.

Rektor UMJ, Dr Ma’mun Murod pada kesempatan itu juga menyampaikan tentang demokrasi Indonesia tak terkecuali soal pemilu yang sudah dilaksanakan pada 2004, 2009 dan 2014. Terdapat dua tahap dalam ketiga pemilu itu, yaitu pileg dan pilpres dan apa yang menjadi dasar bagi rakyat untuk menjatuhkan pilihan dalam pileg. (N-1)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat