Dibawah Kementerian, Polri disebut Bisa Lebih Lebih Fokus Menjalankan Tugasnya
![Dibawah Kementerian, Polri disebut Bisa Lebih Lebih Fokus Menjalankan Tugasnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/ee031770498ae5e6104eac0fc8c372fb.jpeg)
PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri dapat bekerja lebih efektif jika berada di bawah kementerian. Alasannya, Polri tidak lagi disibukkan dengan persoalan anggaran dan lain sebagainya. Kementerian yang menaungi Polri yang akan merumuskan kebijakan terkait keamanan negara.
"Tugasnya nanti (Polri) fokus saja dengan operasional. Perumusan kebijakan, budgeting dan anggaran diserahkan kepada kementerian. Polri fokus pada tugas pokok dan fungsinya menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum," tutur Bambang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/1).
Mengenai kementerian mana yang paling tepat untuk bisa membawahi Polri, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah perlu membentuk kementerian baru di luar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian baru tersebut bisa saja melalui pembentukan Kementerian Keamanan yang juga akan membawahi badan-badan lain yang mengurusi keamanan selain Polri seperti BNPT, Bakamla, maupun BNN.
"Tidak menutup kemungkinan ada kementerian baru lagi yang mungkin bisa diinisiasi oleh DPR. Bisa jadi kementerian keamanan karena keamanan kan sangat luas tidak hanya persoalan kepolisian saja," ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan, kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Pasalnya, sesuai dengan UUD pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terhubung.
Baca juga : Relawan Pertanyakan Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK
"Kalau dimasukan ke nomenklatur kemhan ya bisa masuk. Jika begini kedudukan kapolri sejajar dengan panglima TNI," jelasnya.
Mengenai Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dijadikan dasar hukum Polri berada di bawah presiden, Bambang menjelaskan bahwa UU tersebut belum memiliki 'cantolan' hukum dari UU di atasnya sebagai dasar hukum polisi berada di bawah presiden.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional yang dapat dijadikan landasan hukum ketika badan keamanan negara menjalankan tugasnya.
"Diperlukan UU Keamanan Negara yang menjadi dasar hukum nantinya," ungkap Bambang. (OL-7)
Terkini Lainnya
IAS Transformasi Layanan Aviasi Support Berskala Global
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
Kemenkeu belum Bisa Pastikan Nasib Anggaran K/L Tahun Depan
Makan Bergizi Gratis Bakal Gerus Anggaran Kementerian dan Lembaga
Menkominfo Wajibkan Kementerian dan Lembaga Miliki Backup Data
Anggaran Pendidikan Dinilai tidak Efektif, Tersebar ke Banyak K/L dan Melanggar Konstitusi
KPUD Belum Terima Anggaran Dana Pilkada
Karut-marut Politik Pendidikan di Indonesia Mesti Diperbaiki
Komisi X Setujui Usulan Anggaran Perpusnas 2025
Rapat Bahas Anggaran Alutsista di Komisi I DPR Digelar Tertutup
Perpusnas Ajukan Penambahan Anggaran 2025 Senilai Rp375 Miliar
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap