visitaaponce.com

Dibawah Kementerian, Polri disebut Bisa Lebih Lebih Fokus Menjalankan Tugasnya

Dibawah Kementerian, Polri disebut Bisa Lebih Lebih Fokus Menjalankan Tugasnya 
Ilustrasi Polri(Ilustrasi)

PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri dapat bekerja lebih efektif jika berada di bawah kementerian. Alasannya, Polri tidak lagi disibukkan dengan persoalan anggaran dan lain sebagainya. Kementerian yang menaungi Polri yang akan merumuskan kebijakan terkait keamanan negara. 

"Tugasnya nanti (Polri) fokus saja dengan operasional. Perumusan kebijakan, budgeting dan anggaran diserahkan kepada kementerian. Polri fokus pada tugas pokok dan fungsinya menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum," tutur Bambang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/1). 

Mengenai kementerian mana yang paling tepat untuk bisa membawahi Polri, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah perlu membentuk kementerian baru di luar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian baru tersebut bisa saja melalui pembentukan Kementerian Keamanan yang juga akan membawahi badan-badan lain yang mengurusi keamanan selain Polri seperti BNPT, Bakamla, maupun BNN. 

"Tidak menutup kemungkinan ada kementerian baru lagi yang mungkin bisa diinisiasi oleh DPR. Bisa jadi kementerian keamanan karena keamanan kan sangat luas tidak hanya persoalan kepolisian saja," ungkap Bambang. 

Bambang menjelaskan, kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Pasalnya, sesuai dengan UUD pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terhubung. 

Baca juga : Relawan Pertanyakan Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK

"Kalau dimasukan ke nomenklatur kemhan ya bisa masuk. Jika begini kedudukan kapolri sejajar dengan panglima TNI," jelasnya. 

Mengenai Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dijadikan dasar hukum Polri berada di bawah presiden, Bambang menjelaskan bahwa UU tersebut belum memiliki 'cantolan' hukum dari UU di atasnya sebagai dasar hukum polisi berada di bawah presiden. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional yang dapat dijadikan landasan hukum ketika badan keamanan negara menjalankan tugasnya. 

"Diperlukan UU Keamanan Negara yang menjadi dasar hukum nantinya," ungkap Bambang. (OL-7)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat