visitaaponce.com

KPK Bongkar Proses Jual Beli Tanah di Munjul Melalui Saksi dari Unsur Notaris

KPK Bongkar Proses Jual Beli Tanah di Munjul Melalui Saksi dari Unsur Notaris
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi notaris, Yurisca, untuk persidangan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"(Saksi) Yurisca notaris terkait pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis (13/1).

Yurisca sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik KPK guna mengonfirmasi mengenai proses akad jual beli tanah di Munjul. 

Selain Yurisca, KPK menghadirkan pihak swasta I Ketut Riana dan wiraswasta I Wayan Astike. Keduanya akan bersaksi untuk pihak-pihak dari PT Adonara Propertindo selaku perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"(Saksi) lain terkait aset terdakwa dari Adonara," ujar Ali.

Baca juga: KPK Panggil Alex Noerdin

Pada perkara ini Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.

Terdakwa lainnya yang terkait perkara ini adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar. Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi. (P-5)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat