visitaaponce.com

Nama M Taufik Muncul dalam Kasus Tanah Munjul

Nama M Taufik Muncul dalam Kasus Tanah Munjul
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan tanah munjul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik disebut dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan hunian down payment (DP) Rp0.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yoory membenarkan BAP tersebut.

"Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ). Bahwa, pernah ditelpon oleh Taufik dimana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata JPU Takdir Suhan saat membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.

Untuk diketahui, Tommy juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Dia diduga terlibat dalam kongkalikong pengadaan tanah di Munjul.

Baca juga: Seorang Ibu Laporkan Anak Tiri Soal Kepemilikan Saham Perusahaan

Lebih lanjut, Yoory mempertegas bahwa permintaan dari Taufik itu dia ketahui dari Yadi. Menurut Yoory, Taufik sejatinya hanya bertugas mengawasi jalannya operasional PPSJ.

"Tapi yang saya tahu beliau (Taufik) melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," ujar Yoory.

Kasus dugaan korupsi tanah Munjul menjerat lima terdakwa. Yakni, Yoory Corneles Pinontoan; Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat