Polri Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan untuk Pengawalan
MABES Polri membeberkan alasan pemberian diskresi atas penggunaan pelat dinas Polri oleh anggota DPR Arteria Dahlan. Pelat itu diperuntukkan sebagai pengawalan anggota dewan.
"Ya untuk membantu, jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan beliau juga didampingi oleh angota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Ramadhan mengatakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07 itu terdaftar di bagian Invent Biro Pal Slog Polri. Pelat itu diperuntukkan bagi Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteria Dahlan.
Namun, Ramadhan emoh menanggapi boleh tidak pelat dinas Polri itu digunakan untuk lima kendaraan bermotor. Sejumlah pihak mendesak mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Kan diberikan tadi itu kan, kecuali dia buat sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Tuntutan Azis Syamsuddin, MAKI: Mestinya 5 Tahun Sekalian
Sebanyak lima mobil yang terparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kedapatan menggunakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07. Mobil itu dipastikan milik anggota DPR Arteria Dahlan.
Pantauan Medcom.id, pelat nomor kelima mobil itu berwarna hitam dengan lis kuning. Pada mobil juga terdapat lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kelima mobil itu berbeda merek. Sebanyak dua mobil merek Mitsubishi Grandis dan Mitsubishi Pajero warna hitam. Kemudian, dua lainnya bermerek Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Vellfire warna hitam. Sedangkan, satu mobil lainnya bermerek Nissan X-Trail warna putih. Mobil-mobil itu berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, kecuali Nissan.
Pemberian pelat itu disebut atas pertimbangan Polri. Anggota dewan bisa mengajukan penggunaan pelat dinas Polri sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri. Perkap diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.
Pelat dinas polisi itu dikeluarkan Slog Polri. Namun, hanya diperbolehkan untuk satu kendaraan bermotor.
"Untuk pejabat tertentu, prosesnya pengajuan resmi dari instansi (lembaga pemerintah sesuai prosedur serta permohonan resmi oleh pejabat setingkat eselon 1 dan diproses oleh Slog Polri) dengan prosedur melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik ranmor guna pemeriksaan," kata Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022. (OL-4)
Terkini Lainnya
MKD Minta Kepolisian Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu
TNI Larang Keras Sipil Pakai Pelat Dinas Palsu
Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus ZZ
Pelat Kendaraan ZZ, Apa Artinya?
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Palsu
Pelat RF Tidak Lagi Berlaku Terhitung Mulai Oktober 2023
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap