visitaaponce.com

Tuntutan Azis Syamsuddin, MAKI Mestinya 5 Tahun Sekalian

Tuntutan Azis Syamsuddin, MAKI: Mestinya 5 Tahun Sekalian
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(MI/Susanto)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan empat tahun dua bulan penjara untuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin nanggung. MAKI menilai Azis pantas dihukum lima tahun penjara.

"Mestinya lima tahun sekalian, ngapain cuma empat tahun dua bulan?" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (24/1).

Boyamin mengatakan Azis pantas untuk dituntut dengan hukuman penjara maksimal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Menurutnya, jabatan pimpinan badan anggaran DPR yang diemban Azis saat menjadi pemberi suap pantas untuk menerima pidana maksimal.

"Waktu itu setidaknya bisa jadi, jabatannya badan anggaran dalam kasus yang terkait Robin Pattuju, apapun pimpinan kan di DPR," tutur Boyamin.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Hukuman penjara Azis diminta lebih berat dari permintaan jaksa dalam putusan nanti. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1).(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat