Jaksa KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara
![Jaksa KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/8f6dff2c28a04d396ee6ad33f54c4e88.jpg)
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu.
Selain itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tabahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1).
Jaksa KPK meyakini suap yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur ditujukan agar Azis dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Baca juga: Tuntutan Dugaan Suap Azis Syamsuddin akan Dibacakan Hari Ini
Setidaknya ada empat hal yang menjadi pemberat bagi jaksa KPK dalam menuntut Azis. Pertama, politikus Partai Golkar itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," imbuh Lie.
Ketiga, Azis tidak mengakui kesalahannya. Terakhir, jaksa KPK menilainya berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. Adapun hal yang meringankan dalam tuntuan jaksa karena Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis mengagendakan sidang berikutnya pada Senin (31/1). Dalam sidang pekan depan, Azis dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.(OL-5)
Terkini Lainnya
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK
KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari
KPK Periksa Azis Syamsuddin dalami Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik
Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar
Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas dari Penjara
KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap