visitaaponce.com

Tuntutan Dugaan Suap Azis Syamsuddin akan Dibacakan Hari Ini

Tuntutan Dugaan Suap Azis Syamsuddin akan Dibacakan Hari Ini
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(MI/Susanto)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, hari ini, Senin (24/1). Tuntutan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Senin, 24 Januari 2022, agenda pembacaan tuntutan pidana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (24/1).

Pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Pembacaan tuntutan itu bakal berlangsung di ruangan Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: Jaksa KPK akan Bacakan Bantahan Atas Pledoi Angin Prayitno Hari Ini

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. 

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat