visitaaponce.com

Jaksa KPK akan Bacakan Bantahan Atas Pledoi Angin Prayitno Hari Ini

Jaksa KPK akan Bacakan Bantahan Atas Pledoi Angin Prayitno Hari Ini
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji(MI/Susanto)

PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang dugaan rasuah perpajakan, hari ini, Senin (24/1). Agenda sidang yakni pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Senin, 24 Januari 2022, agenda sidang replik dari JPU," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Senin (24/1).

Sidang dijadwalkan dimulai pada 10.00 WIB. Sidang itu bakal dimulai di ruangan Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: Tiga Lurah Bakal Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji mengklaim dakwaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjeratnya tidak terbukti. Dia menyebut JPU pada KPK tidak mampu membuktikan peristiwa pidananya.

"Penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutannya terkait penerimaan uang dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Panin Bank, dan PT Jhonlin Baratama (JB)," kata kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid, saat persidangan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Menurut Hamid, penerimaan uang dari PT GMP terkait pengurusan pajak perusahaan tersebut tidak terbukti. Tim pemeriksa pajak Yulmanizar yang menukar uang dari PT GMP sebesar Rp13,8 miliar menjadi dolar Singapura sekitar Januari atau Februari 2018 tidak terjadi.

Angin dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Sedangkan, eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, dituntut enam tahun bui serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar. Lalu, SGD1.095.000 atau sekitar Rp11,198 miliar bila dihitung dengan kurs pada 2019 sebesar Rp10.227 per dolar Singapura. Sehingga, total yang mesti dibayar Rp14,573 miliar.

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat