visitaaponce.com

Terkait Kasus Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Saksi

Terkait Kasus Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Saksi
Massa yang tergabung dalamAliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Kamis (3/2).( ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

POLISI mulai mengusut kasus dugaan SARA  yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Sejumlah saksi akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/2) setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polda Jawa Barat. Salah satu yang diperiksa, yakni Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto.

"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," kata Urip, dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Urip mengatakan polisi turut memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia, beserta dua orang kuasa hukum.

Baca juga juga: Laporan terhadap Arteria Dahlan, MKD Tunggu Hasil Verifikasi

Urip menilai Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas. Meski demikian, menurut Urip, hak imunitas tersebut tidak bersifat absolut dan tanpa batas.

"Hak imunitas itu tidak berarti tanpa batas. Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan lainnya. Ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana, pasal 156 KUHP, Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena mena diterapkan begitu saja," kata Urip.

Urip menilai Arteria Dahlan telah mendiskreditkan bahasa Sunda, sehingga membuat pihaknya tidak tinggal diam.

"Satu pun tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa. Apalagi mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu pusaka bangsa Sunda gitu," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini. Dalam beberapa kesempatan pun, Zulpan irit bicara saat dimintai pertanyaan mengenai kasus yang menimpa Arteria Dahlan tersebut.

Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut meminta salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang saat rapat berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat.

Hal itu diungkapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2022. Pernyataan Arteria dinilai menyinggung warga etnis Sunda.

"Ada kritik sedikit Pak, ada Kajati dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu, dan kami mohon sekali yang begini ditindak tegas," kata Arteria Dahlan. (Faj/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat