visitaaponce.com

Seknas Jokowi Hormati Putusan Kasus Unlawfull Killing Km 50

Seknas Jokowi: Hormati Putusan Kasus Unlawfull Killing Km 50
Suasana sidang kasus unlawfull killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.(dok.ant)

PUTUSAN bebas Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua anggota Polri yang diduga melakukan unlawfull killing, wajib dihormati.

"Majelis Hakim tentu memiliki dasar kuat dalam memutuskan vonis bebas dalam perkara tersebut," kata Monisyah Wakil Ketua Umum DPN Seknas Jokowi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Dia menambahkan, sudah sepatutnya tunduk pada prinsip-prinsip Rule of Law. Karena itu, lanjut Indriyanto, polemik KM 50 Cikampek terkait kematian Anggota FPI yang lalu, dirinya menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus tersebut.

Putusan tersebut, sambung Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIBP), perbuatan anggota Polri tersebut secara hukum dibenarkan sesuai kondisi Noodweer, yang justru memang harus dilakukan sesuai kondisi dan sifat tindakannya yang sesuai prinsip proporsionalitas dan subsidaritas.

Sementara itu, Ketua Seknas Dakwah Jokowi KH. Rizal Maulana mengatakan, serangan terhadap petugas penegak hukum Polri tidak dibenarkan. "Karena itu, tindakan aparat kepolisian justru dibenarkan secara hukum (Lawfull)," tegasnya.

Monisyah menambahkan, semoga ini menjadi yurisprudensi. "Putusan Pengadilan Jakarta Selatan memberikan legitimasi hukum yang valid bahwa tindakan Polri adalah sesuai SOP universal, tidak ada unlawfull killing dan justru sesuai dengan karakter-karakter prinsip due process of Law," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Korban 'unlawful killing' Bisa Minta Jaksa untuk ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat