visitaaponce.com

KPK Lelang 2 Jetski Milik Eks Gubernur Sulsel

KPK Lelang 2 Jetski Milik Eks Gubernur Sulsel 
Jetski milik Nurdin Abdullah yang akan dilelang KPK( Dok. KPK )

KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dua jetski itu bakal dilelang untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukannya.

"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 jam 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar atau Dermaga Popsa, Makassar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3).

Jetski pertama yang dilelang KPK berwarna hitam dengan harga limit  Rp241,58 juta dan uang jaminan Rp50 juta. Jetski berikutnya berwarna biru, KPK membuka harga limit Rp341,45 juta dan uang jaminan Rp70 juta.

Selain itu, KPK juga melelang dua trailer jetski berwarna silver milik Nurdin. Masing-masing alat penggerek jetski itu dilelang dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.

KPK juga bakal melelang dua mesin kapal bermerek Yamaha milik Nurdin. Masing-masing mesin kapal itu dilelang dengan harga limit Rp218,50 juta dan uang jaminan Rp45 juta.

Lelang dilaksanakan secara daring dengan metode closed bidding. Batas akhir lelang jatuh pada Kamis, 7 April 2022 pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Tak Hadir di Persidangan, MAKI Desak JPU Panggil Paksa Mardani Maming

Diketahui, Nurdin tengah menjalani hukuman penjaranya. KPK mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Sukamiskin, Bandung.
 
"Terpidana akan mendekam di Lapas klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
 
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks pada 29 November 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat