KPK Lelang 2 Jetski Milik Eks Gubernur Sulsel
![KPK Lelang 2 Jetski Milik Eks Gubernur Sulsel](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/ea4539567ab31cf8639c661d943ade2b.jpeg)
KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dua jetski itu bakal dilelang untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 jam 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar atau Dermaga Popsa, Makassar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3).
Jetski pertama yang dilelang KPK berwarna hitam dengan harga limit Rp241,58 juta dan uang jaminan Rp50 juta. Jetski berikutnya berwarna biru, KPK membuka harga limit Rp341,45 juta dan uang jaminan Rp70 juta.
Selain itu, KPK juga melelang dua trailer jetski berwarna silver milik Nurdin. Masing-masing alat penggerek jetski itu dilelang dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.
KPK juga bakal melelang dua mesin kapal bermerek Yamaha milik Nurdin. Masing-masing mesin kapal itu dilelang dengan harga limit Rp218,50 juta dan uang jaminan Rp45 juta.
Lelang dilaksanakan secara daring dengan metode closed bidding. Batas akhir lelang jatuh pada Kamis, 7 April 2022 pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Tak Hadir di Persidangan, MAKI Desak JPU Panggil Paksa Mardani Maming
Diketahui, Nurdin tengah menjalani hukuman penjaranya. KPK mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana akan mendekam di Lapas klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks pada 29 November 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. (P-5)
Terkini Lainnya
Warisan Bersejarah, Pistol Bunuh Diri Napoleon Dilelang 1,7 Juta Euro di Prancis
Eross Candra SO7 Lelang Gitar Pribadinya untuk Bantu Palestina
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
12 Aset Eks Kakanwil BPN Riau Disita KPK, Rumah Sampai Mobil Siap Dilelang
7 Tips Aman Beli Rumah lewat Sistem Lelang Bank
Dapat Remisi, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat
KPK Selisik Proses Audit Keuangan di Sulsel
KPK Periksa 6 ASN PUTR, Pengembangan Kasus Mantan Gubernur Sulsel
Nurdin Abdullah Urung Ajukan Banding
Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap