Andi Arief Bantah Kasus Bupati PPU Terkait Musda Demokrat
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Seusai diperiksa Andi menegaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) tidak berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini, memang enggak ada," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/5)
Andi diperiksa penyidik KPK sekitar tiga jam. Dia mengaku pemeriksaan kali ini ditujukan untuk melengkapi pertanyaan sebelumnya.
Dia menyebut dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, jawabannya menjelaskan perbuatan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam dugaan suap di KPK tidak berkaitan dengan Partai Demokrat.
"Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Andi.
Andi juga mengaku diberikan informasi terkait kelanjutan kasus Gafur oleh penyidik. Salah satu informasi yang diberikan yakni Gafur segera diadili dalam waktu dekat.
"Saya sudah memberikan penjelasan yang saya tau, dan semua saya kira clear dan saya dengar kasus Pak AGM (Abdul Gafur Mas'ud) akan P21," tandasnya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Andi. KPK pernah memeriksa dia sebagai saksi untuk mendalami komunikasi Andi dengan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
Terkini Lainnya
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Demokrat Tak Khawatir Anies Maju Pilgub Jakarta
Anggota DPR Intan Fauzi Dampingi Supian Suri di Pilkada Depok
Demokrat Fokus Majukan Kadernya sebagai Cawagub Jakarta
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Demokrat Resmi Usung Jagoan PAN Dedie Rachim Maju Pilwalkot Bogor
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
OTT Bukan Hiburan, Tapi Teknik Menakutkan bagi Pejabat Koruptor
KPK Yakin Gazalba Saleh Bakal Kooperatif
Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo Digelar, KPK Akhirnya Hadir
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap