visitaaponce.com

KPK Andi Arief Diperiksa Terkait Musda Demokrat Kaltim

KPK: Andi Arief Diperiksa Terkait Musda Demokrat Kaltim
Andi Arief(MI/ Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keterangan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut pemeriksaannya tidak berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Penyidik KPK mengulik informasi Musda itu.

Informasi ini juga didalami saat penyidik memeriksa Politisi Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Kedua orang itu diperiksa untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

"Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kalimantan Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5).

KPK meyakini pertemuan Andi, Jemmy, dan Gafur dalam pemilihan ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur berkaitan dengan kasus. Keterangan Andi dan Jemmy diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.

Ali enggan memerinci lebih lanjut informasi yang diterima penyidik dari pemeriksaan Andi dan Jemmy. Keterangan mereka baru dibuka saat persidangan nanti.

Andi diperiksa pada Selasa (10/5). Andi menegaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) tidak berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini, memang enggak ada," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Andi diperiksa penyidik KPK sekitar tiga jam. Dia mengaku pemeriksaan kali ini ditujukan untuk melengkapi pertanyaan sebelumnya.

Ia menyebut dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, jawabannya menjelaskan perbuatan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam dugaan suap di KPK tidak berkaitan dengan Partai Demokrat.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat