visitaaponce.com

Interupsi Politikus PKS Saat Rapat DPR Disorot Warganet

Interupsi Politikus PKS Saat Rapat DPR Disorot Warganet
Ketua DPR RI Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PRO dan kontra dilontarkan warganet Twitter terkait interupsi yang disampaikan politikus PKS saat rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pantauan di Twitter, Rabu (25/05/2022), beberapa komentar warganet yang mendukung Ketua DPR menyebut Puan punya alasan kuat dalam tindakannya.

"Min, sekedar meluruskan. Paripurna itu ditutup krn sudah lewati 30 menit jadwal yg ditentukan di masa pandemi Covid-19. Itu kesepakatan seluruh Fraksi, termasuk Fraksi PKS. Yg ke-2, itu sudah masuk waktu salat zuhur. Dan FPKS interupsi setelah mba Puan ketok palu sidang ditutup," cuit akun bernama Fuad.

"Ya ngga gitu kejadian sebenarnya. Kalo cuma baca judul, banyak berita yg sengaja dibuat utk delegitimasi Puan Maharani. Seolah-olah Puan anti demokrasi dan pro LGBT. Padahal, Paripurna ditutup krn sudah melewati 30 menit jadwal yg ditentukan sesuai aturan sidang di masa pandemi," kata akun bernama Deva.

"Jadi gini ceritanya, biar jangan kemakan gorengan media dan parpol yang doyan spinning issues. Pertama: sidang itu sudah 30 menit melewati batas waktu sidang di masa pandemi Covid-19. kesepakatan itu disetujui oleh seluruh fraksi, termasuk fraksi @FPKSDPRRI," ujar akun bernama Sanjaya.

Baca jugaBeri Selamat ke Atlet SEA Games, Puan Dinilai Peduli Dunia Olahraga

Sebagai informasi, DPR menggelar rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Ada momen mikrofon mati saat anggota DPR Fraksi PKS Amin AK melakukan interupsi. Dirinya sempat berbicara beberapa menit namun berujung pada matinya mikrofon miliknya.

Namun sejumlah pihak yang menyayangkan sikap Puan yang tak memberi kesempatan kepada anggota DPR dari Fraksi PKS yang mengajukan interupsi.

Di sisi lain, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi covid-19, yakni 2,5 jam.

Selain itu, Puan menyebut waktu sudah memasuki waktu Zuhur sehingga sidang segera diakhiri. Puan sendiri sudah memberikan waktu untuk interupsi, namun waktu interupsi habis sehingga Puan segera mengakhiri sidang. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat