Interupsi Politikus PKS Saat Rapat DPR Disorot Warganet
![Interupsi Politikus PKS Saat Rapat DPR Disorot Warganet](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/5b28b900fd8b8aee3329be5f4fdafd75.jpg)
PRO dan kontra dilontarkan warganet Twitter terkait interupsi yang disampaikan politikus PKS saat rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pantauan di Twitter, Rabu (25/05/2022), beberapa komentar warganet yang mendukung Ketua DPR menyebut Puan punya alasan kuat dalam tindakannya.
"Min, sekedar meluruskan. Paripurna itu ditutup krn sudah lewati 30 menit jadwal yg ditentukan di masa pandemi Covid-19. Itu kesepakatan seluruh Fraksi, termasuk Fraksi PKS. Yg ke-2, itu sudah masuk waktu salat zuhur. Dan FPKS interupsi setelah mba Puan ketok palu sidang ditutup," cuit akun bernama Fuad.
"Ya ngga gitu kejadian sebenarnya. Kalo cuma baca judul, banyak berita yg sengaja dibuat utk delegitimasi Puan Maharani. Seolah-olah Puan anti demokrasi dan pro LGBT. Padahal, Paripurna ditutup krn sudah melewati 30 menit jadwal yg ditentukan sesuai aturan sidang di masa pandemi," kata akun bernama Deva.
"Jadi gini ceritanya, biar jangan kemakan gorengan media dan parpol yang doyan spinning issues. Pertama: sidang itu sudah 30 menit melewati batas waktu sidang di masa pandemi Covid-19. kesepakatan itu disetujui oleh seluruh fraksi, termasuk fraksi @FPKSDPRRI," ujar akun bernama Sanjaya.
Baca juga: Beri Selamat ke Atlet SEA Games, Puan Dinilai Peduli Dunia Olahraga
Sebagai informasi, DPR menggelar rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Ada momen mikrofon mati saat anggota DPR Fraksi PKS Amin AK melakukan interupsi. Dirinya sempat berbicara beberapa menit namun berujung pada matinya mikrofon miliknya.
Namun sejumlah pihak yang menyayangkan sikap Puan yang tak memberi kesempatan kepada anggota DPR dari Fraksi PKS yang mengajukan interupsi.
Di sisi lain, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi covid-19, yakni 2,5 jam.
Selain itu, Puan menyebut waktu sudah memasuki waktu Zuhur sehingga sidang segera diakhiri. Puan sendiri sudah memberikan waktu untuk interupsi, namun waktu interupsi habis sehingga Puan segera mengakhiri sidang. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
Dirjen Apitka Kominfo Mundur, Puan: Menterinya Perlu Dievaluasi Presiden
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan, Utut: Keputusan di Rapat DPP
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
Ketua DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kebocoran Data
UU KIA Disebut Beri Jaminan Kepada Ibu, Termasuk Korban Kekerasan hingga Pengidap HIV
DPR Gelar Rapat Paripurna, Ada 172 Anggota Izin
RUU Polri Dianggap akan Hambat Kerja Penyidik KPK dan Kejagung
Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
NasDem Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius pada Daya Beli Masyarakat
Rapat Paripurna DPR ke-18 Dihadiri 290 dari 575 Anggota DPR
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap