MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua
![MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/fc7133ab62e24dc1acaf57417f27074d.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengemukakan bahwa pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu membuat Ketua MK dan Wakil Ketua MK, Aswanto, harus berhenti dari jabatannya.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (20/3).
Adapun Pasal 87 huruf a berbunyi Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Namun, Ketua MK Anwar Usman dan Aswanto tak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. Hal itu lantaran perubahan masa jabatan hakim MK merupakan hak pembentuk UU.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK akan tetap sah sebagaimana amanat dari Pasal 24C ayat 4 UUD 1945.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” papar Enny.
Baca juga : Eks Presiden: 60% Pemilih PKS Jagokan Anies Baswedan di Pilpres
“Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini selesai diucapkan,” tambahnya.
Selain itu, perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi lima tahunan menjadi tanpa periodisasi. Masa jabatan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun atau pensiun maksimal di usia 70 tahun.
“Penentuan batasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang selama pilihan demikian merupakan pilihan terbaik dalam arti memilih kebijakan hukum yang dampaknya paling ringan,” tuturnya.
Pembatasan usia ini terdapat dalam Pasal 87 ayat b dan juga berlaku untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini.
Adapun Pasal 87 ayat b berbunyi, Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun. (OL-7)
Terkini Lainnya
MKMK Putuskan Semua Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
Masih Berproses, MKMK belum Bekerja Secara Maksimal
Anwar Usman Terpilih Sebagai Ketua MK 2023–2028
MKMK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Zico Terkait Perkara Pengubahan Substansi Putusan
Pansel Serahkan Tiga Nama Calon Hakim MK ke Presiden
Advokat yang Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dipolisikan
MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sorotan Sengketa Pileg MK
Sudah Didepak, Ternyata Anwar Usman Masih Gunakan Ruangan Ketua MK
Tidak Ada Anwar Usman, Tim Hukum Amin Optimistis Menang Sidang Sengketa Pilpres
Anwar Usman Tak Hadir Sidang PHPU, Anies: Memang Ketentuannya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap