visitaaponce.com

MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua
Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto saat memimpin sidang(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengemukakan bahwa pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu membuat Ketua MK dan Wakil Ketua MK, Aswanto, harus berhenti dari jabatannya.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (20/3).

Adapun Pasal 87 huruf a berbunyi Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Namun, Ketua MK Anwar Usman dan Aswanto tak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. Hal itu lantaran perubahan masa jabatan hakim MK merupakan hak pembentuk UU.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK akan tetap sah sebagaimana amanat dari Pasal 24C ayat 4 UUD 1945.

“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” papar Enny.

Baca juga : Eks Presiden: 60% Pemilih PKS Jagokan Anies Baswedan di Pilpres

“Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini selesai diucapkan,” tambahnya.

Selain itu, perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi lima tahunan menjadi tanpa periodisasi. Masa jabatan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun atau pensiun maksimal di usia 70 tahun.

“Penentuan batasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang selama pilihan demikian merupakan pilihan terbaik dalam arti memilih kebijakan hukum yang dampaknya paling ringan,” tuturnya.

Pembatasan usia ini terdapat dalam Pasal 87 ayat b dan juga berlaku untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini.

Adapun Pasal 87 ayat b berbunyi, Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat