visitaaponce.com

Jelang Peninjauan Kembali Sidang Etik, Polisi Brotoseno Masih Kerja

Jelang Peninjauan Kembali Sidang Etik, Polisi: Brotoseno Masih Kerja
Brotoseno(Antara)

KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut mantan koruptor AKBP Raden Brotoseno masih bekerja aktif di Korps Bhayangkara jelang Peninjauan Kembali (PK) sidang etik. Brotoseno saat ini ditugaskan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

"Ya masih (bekerja), sementara ya, informasi dari Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo kan masih. Tapi, untuk masalah status terakhirnya menunggu tim dulu bekerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menyarankan untuk memberhentikan sementara Brotoseno selama proses PK. Polisi menampung saran tersebut. Namun, Dedi mengatakan pengaktifan atau tidak seorang anggota ditentukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Propam kan ada Karo Wabprof (Brigjen Anggoro Sukartono), nanti kalau Karo Wabprof yang mengasesmen (menilai) itu, apakah dilakukan seperti itu (dinonaktifkan sementara) atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," jelas Dedi

Brotoseno segera menjalani PK sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Guna menguji hasil sidang etik Brotoseno yang digelar 2020.

Baca juga: Rakernas PDIP Angkat Isu Penguatan Desa

Dalam sidang etik itu Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu.

Desakan masyarakat ditindaklanjuti Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik Brotoseno.

Kapolri akan membentuk tim peneliti menjelang PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Tim peneliti itu akan diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan anggotanya ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Nanti, para tim peneliti akan memberikan saran ke Kapolri terkait hal-hal yang perlu dianulir dari putusan tersebut. Penggelaran PK menyusul Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP diundangkan. Namun, belum disebut pasti waktu penggelaran PK sidang tersebut. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat