visitaaponce.com

Masukan Konstruktif PPHKI dan JPAB untuk RKUHP

Masukan Konstruktif PPHKI dan JPAB untuk RKUHP
Ilustrasi.(DOK MI.)

PEMBAHASAN Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan resolusinya sejak 1963 belum kunjung selesai. RKUHP kini dianggap menjadi suatu kebutuhan legislasi untuk merekonstruksi pembaharuan hukum pidana Indonesia. Harapannya, RKUHP dapat menyelesaikan penerapan hukum pidana yang berlebihan dan kondisi overcrowding di lembaga permasyarakatan. 
     
Guru Besar Antropologi UI Dra. Sulistyowati Irianto, M.A menyampaikan the living law yang dirumuskan dalam KUHP tidak jelas dan tidak mengakomodasi realitas hukum dalam masyarakat. Hukum negara bukan satu-satunya hukum yang memonopoli perilaku warga masyarakat, karena dalam realitasnya terdapat juga hukum adat, hukum agama, dan kebiasaan sebagai sistem hukum yang saling bertemu satu sama lain dalam waktu panjang, saling memengaruhi dan mengadopsi. 

Setiap sistem hukum, imbuhnya, tidak bisa dipandang sebagai entitas dengan batas jelas dan terpisah dari hukum-hukum lain, serta memiliki living law-nya sendiri, yaitu hukum yang senyatanya dianut oleh masyarakat pendukungnya. Living law juga menyusup ke wilayah-wilayah tanpa batas, terlebih saat ini ketika saat ini warga ras, bangsa, kelompok etnis, komunitas adat berpindah dari satu tempat ke tempat lain, membawa serta hukum mereka ke tempat yang baru. 

"Maka, the living law manakah yang dimaksud dalam RKUHP? Apakah hukum adat? Perumusan living law dalam RKUHP justru berbahaya ketika living law dianggap sebagai hukum adat yang tidak pernah berubah, membatu (fossilized), bisa diidentifikasi secara jelas batasnya, karena akan menimbulkan multitafsir dan konflik dalam masyarakat," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Menggali Pemikiran & Masukan Konstruktif Untuk RKUHP yang ddigelar Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani (PPHKI) dan Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB) bertempat di Trust Building, Jakarta, Sabtu (18/6).

Narasumber lain, advokat dan pengajar Fakultas Hukum UPH Dr. Jamin Ginting berpandangan untuk pasal penodaan agama perlu ada pengecualian atau penghapus pidana. Ia memisalkan jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat baik dan diutarakan dalam bahasa yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP Kanada. 

FGD itu dihadiri Pengurus PPHKI dan JPAB serta undangan yaitu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Bala Keselamatan, Gereja Ortodoks Indonesia, serta Persekutuan Gereja-Gereja & Lembaga Injili Indonesia (PGLII)  menunjukkan kepedulian umat Kristiani untuk menyampaikan seruan bersama agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pandangan dan masukan yang konstruktif dari masyarakat untuk penyusunan RKUHP.

Ketua Umum PPHKI Fredrik Pinakunary menegaskan bahwa keberadaan hukum adat sudah diakui dan dilindungi oleh Konstitusi (Pasal 18 B UUD 1945). Namun apabila hendak diatur dalam RKUHP, perumusan living law harus dilakukan secara hati-hati dan penegasannya harus diatur dalam batang tubuh dan bukan di penjelasan. Ini karena menurut aturannya rumusan penjelasan UU tidak boleh mempersempit atau memperluas materi muatan dalam suatu UU. 

Baca juga: Korupsi Garuda Rugikan Negara Rp8,8 Triliun

Dari beberapa pandangan dan masukan dari peserta FGD, PPHKI dan JPAB merekomendasikan hal-hal berikut:

1. Agar Pasal 2 RKUHP mengenai pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dihapus atau setidak-tidaknya direformulasi menjadi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 tidak mengurangi kewenangan hakim untuk mempertimbangkan hukum adat, termasuk penyelesaian atas pelanggaran adat, dan pemenuhan kewajiban dalam masyarakat adat."

2. Pasal 302 ayat 1 RKUHP mengenai pengaturan tindak pidana terkait hate speech berbasis agama pengaturannya dinilai sudah baik dan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yaitu memuat unsur perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, menghasut untuk melakukan permusuhan kekerasan atau diskriminasi. Namun, dalam Pasal 302 ayat 2 ternyata masih memuat unsur penodaan yang tidak jelas batasannya, sehingga diusulkan agar Pasal 302 ayat 2 dihapus.

3. Pengaturan tindak pidana kohabitasi sebaiknya digabungkan menjadi tindak pidana perzinahan, karena secara substansi rumusannya hampir sama dan parameter untuk membedakannya kurang jelas. Padahal keduanya mengatur ancaman pidana yang berbeda, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

PPHKI dan JPAB berharap pandangan serta masukan ini dipertimbangkan pemerintah dan DPR sebagai bagian meaningful participation dalam pembentukan RKUHP, tanpa mengurangi urgensi dilakukannya penyelesaian pembahasan, dan pengesahan RKUHP sebagai pembaharuan hukum pidana nasional. (RO/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat