visitaaponce.com

Aktivis Papua Ragu Kasus HAM Berat Paniai Bakal Tuntas

Aktivis Papua Ragu Kasus HAM Berat Paniai Bakal Tuntas
Ilustrasi(MI/Duta)

DIREKTUR Perkumpulan Advokat Pengacara HAM (Paham) Papua Gustaf Kawer pesimistis kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 bisa diusut tuntas. Karena hanya ada satu pelaku yang diseret ke pengadilan, Gustaf memprediksi majelis hakim akan memutus bebas.

Hal tersebut tercermin dari pengalaman negara menindaklanjuti perkara HAM berat Abepura. Kasus yang terjadi 7 Desember 2000 silam baru berhasil disidang pada 2005. Gustaf menyebut, berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM, ada 25 orang yang menjadi terduga pelaku. Di pengadilan, dua terdakwa perkara Abepura dinyatakan bebas murni.

"Dari 25 terduga pelaku dipangkas menjadi dua orang saja, Brigjen Johny Wainal Usman, mantan Dansat Brimob Polda Papua dan Kombes Daud Sihombing, mantan Kapolres Jayapura," kata Gustaf saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (25/6).

Dalam perkara Paniai, Gustaf juga mengatakan bahwa Komnas HAM telah merekomendasikan lebih dari satu nama. Meski hasil rekomendasi tidak menyebutkan nama, ia memastikan para terduga pelaku berasal dari beberapa kesatuan di institusi TNI. Kejaksaan Agung sendiri hanya menersangkakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

"Itu seharusnya digali oleh jaksa dalam penyidikan. Lebih dari satu, pelaku di lapangan ada, komandannya ada, atasannya ada. Itu turut serta kan. Kalau pelakunya tunggal, kita bisa analisa berpotensi sekali vonisnya bebas," jelas Gustaf.

Baca juga: DPD Gerindra DKI belum Terima Surat Pengunduran M Taufik

Selain itu, ia juga mempertanyakan keseriusan negara yang terkesan bermain-main mengadili perkara HAM berat Paniai. Ini terejawantah dari kurang siapnya lembaga peradilan menyiapkan hakim-hakim ad hoc, padahal perkara tersebut sudah siap disidangkan.

Lebih lanjut, tempat persidangan kasus HAM berat yang terjadi di Papua pun masih mengandalkan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. Padahal, Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada 2001 telah mengamanatkan pembentukan Pengadilan HAM di Papua, selain Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Sekarang kita mau bangga apa? KKR-nya belum ada regulasi di Papua, ada aturan Otsus, tapi aturan teknis belum ada. Kita mau selesaikan HAM bagaimana kalau penegakannya sudah model gini," tandas Gustaf.

Sebelumnya pada awal Juni lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menersangkakan pihak lain dalam perkara Paniai. Namun, hal itu membutuhkan fakta baru yang terungkap dalam persidangan.

"Sementara itu (Isak Sattu) dulu (tersangkanya), sementara. Nanti perkembangannya kita lihat, Tiba-tiba di sidang ada hal-hal, fakta-fakta baru, kita enggak bisa menentukan. Kita nunggu perkembangannya," ujar Ketut saat ditemui, Kamis (2/6). (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat