visitaaponce.com

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Garuda

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Garuda
Pesawat jenis Bombardier CRJ1000 NG Milik Garuda Indonesia(FOTO ANTARA/Azhari)

JAJARAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) pada 2011 sampai 2021. Namun, nama tersangka baru tersebut masih dirahasiakan.

Informasi penetapan tersangka itu diungkap oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui undangan konferensi pers yang disebar ke media, Sabtu (25/6). Menurut rencana, pengumuman tersangka baru korupsi Garuda akan dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan didampingi Menteri BUMN dan Ketua BPKP pada Senin (27/6) mendatang.

Dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh maskapai pelat merah tersebut, Kejagung telah mengumumkan tiga tersangka, salah satunya adalah Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.

Penyidik Gedung Bundar telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab ketiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/6).

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, tahap perencanaan dan tahap evaluasi dalam proses pengadaan pesawat di Garuda tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) maskapai tersebut.

Baca juga: KPK Tegaskan Siap Hadapi Jika Mardani Maming Ajukan Praperadilan

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo, Ketut mengatakan tidak terdapat laporan analisa pasar, rencana rute, analisa kebutuhan pesawat, dan rekomendasi serta persetujuan jajaran direksi.

Di sisi lain, ketiga tersangka bersama Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Direktur Utama dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik menetapkan pemenang pengadaan pesawat CRJ-1000 seara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Rasuah terkait pengadaan pesawat di Garuda sebelumnya pernah diusut oleh KPK dengan menersangkakan Emirsyah, Hadinoto, dan Beneficial Owner Connaught International PTE Ltd Soetikno Soedarjo. Ketiganya terbukti bersalah di pengadilan melakukan pemberian dan penerimaan suap serta tindak pidana pencucian uang.

Emisryah dan Soetikno telah dijebloskan ke penjara oleh KPK, sementara Hadinoto meninggal dunia pada Desember 2021, tidak lama setelah divonis di pengadilan tingkat pertama. Terkait kemungkinan menersangkakan Emirsyah dan Soetikno lagi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi dalam beberapa kesempatan belum bisa memastikan karena masih perlu dikaji secara akademis.

"Karena kan nanti ada konsep-konsep nebis in idem. Kita lihat faktanya nanti, bisa dipisah atau tidak," ujarnya, Kamis (24/2).

Saat dikonfirmasi ulang apakah tersangka baru yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah seorang mantan Direktur Utama Garuda, Supardi singat menjawab.

"Rahasia," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6). (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat