Kemendagri Ingatkan Penyederhanaan Regulasi untuk Harmonisasi Peraturan
KEPALA Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dian Andy Permana mewakili Kepala BPSDM Kemendagri meminta adanya penyederhanaan regulasi untuk mengharmonisasi peraturan.
Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, nantinya aparatur diharapkan mampu menghasilkan Perda dan Perkada yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dan kepala daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat," tutur Dian, Selasa (28/6).
"Selain itu, melalui pembentukan produk hukum daerah akan membantu pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menekankan, peraturan mengenai penyusunan perundang-undangan dibentuk untuk menciptakan tertib regulasi, agar konsepsi serta perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis.
Peraturan tersebut untuk menjaga regulasi agar tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain.
Melalui peraturan tersebut, diharapkan semua lembaga pembentuk regulasi memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandardisasi dalam proses dan metode penyusunannya, yakni secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dalam amanat Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur hierarki Peraturan Perundang-undangan, dari UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Maka dalam penyusunan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan (dengan) peraturan di atasnya atau dalam fiksi hukum disebut Lex superior derogat legi inferiori,” ucap Dian.
Di sisi lain, Dian mempersilakan daerah berkompetisi secara sehat melalui pembentukan Perda, Perkada, dan keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya.
"Ini misalnya dalam menarik investor sebanyak mungkin melalui regulasi yang ramah investasi sesuai sasaran RPJMN," pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Mendag Sebut Pengawasan di SPPBE Cimahi Dilakukan Ketat
Rilis Trade Expo 2024, Kemendag Targetkan Transaksi Rp243 Miliar
Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pengawasan Pengisian Elpiji
Dugaan Pengurangan Volume Elpiji, Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Kemendag Ancam Tindak Pidana SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg
Mendag Minta Pemda Ikut Awasi Pelaku Usaha Elpiji Nakal
Tambah Fasilitas, Pemkab Bogor Bangun Mal Pelayanan Publik di Rest Area Puncak
BI Sumbar Dorong Peningkatan Transaksi melalui KPPD
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
229 Ribu Guru PPPK belum Penempatan, Pemda Harus Proaktif
Kota Berpredikat Layak Anak Tak Selalu Ramah Anak
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap