visitaaponce.com

Gubernur Miliki Peran Dukung Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

Gubernur Miliki Peran Dukung Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional
Rapat Sosialisasi Rancangan Instrumen Tugas dan Wewenang GWPP (Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat) di Jakarta.(Ist)

Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Dr. Safrizal, ZA membuka secara resmi acara Rapat Sosialisasi Rancangan Instrumen Tugas dan Wewenang GWPP (Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat) dan Instrumen Penilaian Indeks GWPP secara langsung di Novotel, Jakarta, Selasa (28/6).

Dalam keterangan pers, Rabu (29/6), Dirjen Bina Adwil Safrizal menyampaikan bahwa GWPP memiliki peran dalam mensinergikan berbagai sasaran dan tujuan antarwilayah atau daerah untuk menghasilkan berbagai kebijakan dan strategi yang mendukung pencapaian program strategis nasional, salah satunya pemulihan ekonomi nasional.

"Salah satu kunci dalam pemulihan ekonomi nasional yaitu perencanaan dan pembangunan kawasan strategis nasional dan kawasan ekonomi khusus, termasuk di dalamnya kawasan perbatasan negara," jelas Safrizal.

Hal tersebut sejalan dengan dua tugas baru GWPP yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Tugas baru GWPP adalah pertama, koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota di wilayahnya melalui peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional.

Baca juga: Kemendagri Perjuangkan Formasi Khusus ASN untuk OAP di Provinsi Baru Papua

Kedua, koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan di mana kedua tugas tersebut secara teknis dibina oleh Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara.

Melalui Rapat ini, Subdit memfasilitasiGWPP, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama bekerja sama dengan Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara berupaya untuk memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang, output, outcome dan data yang dibutuhkan terkait pelaksanaan dua tugas tersebut.

Pada kesempatan ini pula, akan dijelaskan secara detail terkait instrumen pelaksanaan tugas dan wewenang yang disampaikan oleh Pembina Teknis di pusat.

 Pada sesi kedua akan dibagi menjadi dua desk. Desk I pembahasan terkait perbatasan dengan pemateri dari Kementerian PPN/Bappenas dan Biro Perencanaan BNPP dan peserta dari Bappeda Provinsi serta BPPD atau badan yang menangani terkait pengelolaan perbatasan di daerah.

Sedangkan Desk II membahas terkait kawasan dengan pemateri dari Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian, dan Sekretariat Dewan Nasional KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dengan peserta dari biro yang membidangi pembangunan kawasan di sekretariat daerah provinsi seluruh Indonesia. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat