KPK Jemput Paksa Mardani Maming
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Guna menjalankan tugas itu, sejumlah lokasi di Jakarta digeledah penyidik KPK untuk mencari keberadaan Mardani.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel (Mardani Maming)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin (25/7).
Ali enggan memerinci lebih lanjut lokasi apartemen yang digeledah. Upaya paksa ini dilakukan karena Mardani mangkir lagi saat panggilan kedua pada 21 Juli 2022.
"Saat ini (penggeledahan) masih berlangsung, perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.
Baca juga: Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming
KPK menegaskan Mardani sudah tidak kooperatif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Alasan mangkir karena praperadilan tidak bisa dimaklumi Lembaga Antikorupsi.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," tutur Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (P-5)
Terkini Lainnya
Narapidan Korupsi Lapas Sukamiskin Plesiran ke 2 Kota, Emang Boleh?
Mardani H Maming Diduga Pelesiran ke Surabaya, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera
KPK: Mardani Maming Harus Taat Ketentuan dan Prosedur Lapas
Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS
Mardani Maming Bakal Lolos dari Pasal Pencucian Uang jika Pidana Pengganti Rp110,6 Miliar Dilunasi
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap