visitaaponce.com

KPK Jemput Paksa Mardani Maming

KPK Jemput Paksa Mardani Maming
mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Guna menjalankan tugas itu, sejumlah lokasi di Jakarta digeledah penyidik KPK untuk mencari keberadaan Mardani.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel (Mardani Maming)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin (25/7).

Ali enggan memerinci lebih lanjut lokasi apartemen yang digeledah. Upaya paksa ini dilakukan karena Mardani mangkir lagi saat panggilan kedua pada 21 Juli 2022.

"Saat ini (penggeledahan) masih berlangsung, perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.

Baca juga: Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming

KPK menegaskan Mardani sudah tidak kooperatif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Alasan mangkir karena praperadilan tidak bisa dimaklumi Lembaga Antikorupsi.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," tutur Ali.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat