visitaaponce.com

PPHN Tidak jadi Dibahas dalam Waktu Dekat, Dilanjutkan Usai Pemilu

PPHN Tidak jadi Dibahas dalam Waktu Dekat, Dilanjutkan Usai Pemilu
Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua MPR Arsul Sani menuturkan pihaknya saat ini tengah mengkaji kelanjutan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pembahasan PPHN akan dilakukan melalui mekanisme amendemen terbatas seusai pelaksanaan Pemilu 2024.

"PPP mengusulkan kalaupun ada amandemen, amandemennya itu dilakukan seetelah pemilu sampai sebelum jabatan MPR itu selesai. Jadi antara Maret hingga September," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (28/7).

Pembahasan PPHN pasca pemilu 2024 lewat amendemen terbatas dilakukan untuk menghindari kekhawatiran publik tentang isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Amendemen dilakukan untuk menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukum pembahasan PPHN.

"PPHN itu idealnya dalam Ketetapan MPR. Karena itu dalam Ketetapan MPR perlu amandemen terbatas. Tetapi kalau amandemen terbatasnya itu dilakukan sebelum pemilu, itu kan akan menimbulkan kekhawatiran publik membuka kotak pandora," ujar Arsul.

Baca juga: Ide PPHN Lewat Konvensi 'Ngaco' Secara Ketatanegaraan

Arsul melanjutkan, pembahasan PPHN melalui amendemen terbatas dapa dilakukan setelah pemilu dengan tetap memperhatikan pasal 109 ayat 4 Tata Tertib (Tatib) MPR. Tatib tersebut mengatur usulan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 6 bulan sebelum periode kepemimpinan MPR berakhir.

"Tapi kalau urusannya cjma peraturan tatib MPR kan bisa dirubah sendiri oleh MPR melalui Sidang paripurna MPR," ungkapnya.

Arsul menjelaskan PPHN dibutuhkan untuk menjamin arah pembangunan bangsa tetap selaras meski ada pergantian masa kekuasaan pasca pemilu. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat