visitaaponce.com

Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan

Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan
Penembakan(Ilustrasi)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan termasuk menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti pemerintah.

"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," ujarnya.

Sufmi mengingatkan, dalam undang-undang HAM disebutkan proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ingatkan Istri Irjen Sambo Korban dalam Kasus Brigadir J

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," tukasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat