visitaaponce.com

Pengertian Hukum dan Peran Hukum dalam Wujudkan Keadilan

Pengertian Hukum dan Peran Hukum dalam Wujudkan Keadilan
Ilustrasi.(DOK MI.)


APA jadinya jika kita hidup tanpa aturan? Tentu saja kehidupan bermasyarakat kita akan kacau dan tidak teratur. Untuk itulah hukum diciptakan agar dapat mengatur dan menjaga ketertiban dan keadilan sehingga tidak terjadi kekacauan.

Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Sama seperti di Indonesia, di negara lain pun punya hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat di sana. Jika peraturan atau hukum tersebut dilanggar, akan ada sanksi yang dikenakan pada orang itu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Berikut pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian hukum

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto dalam kutipan buku berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia mengartikan pengertian hukum sebagai berikut, "Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."

Menurut Aristoteles, hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri.

Berdasarkan pakar hukum asal Indonesia, Ernst Utrecht, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

Thomas Hobbes berpendapat bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisasi.

Hans Kelsen beranggapan bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan konsekuensi dalam tindakan tertentu.

Unsur hukum 

1. Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat.
2. Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas.

Tujuan hukum

- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.

Fungsi hukum

- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Bidang hukum 

1. Hukum pidana yaitu peraturan yang menentukan perbuatan yang tidak boleh dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana. 
2. Hukum perdata yaitu peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum.
3. Hukum tata negara yaitu hukum hubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. 
4. Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur segala aktivitas berskala internasional.
5. Hukum adat yaitu hukum yang tidak tertulis.

Hukum merupakan hal yang penting dalam mewujudkan keadilan karena hukum bisa menjadi mediator dalam hubungan antarmanusia. Oleh karena itu, kita harus mematuhi semua hukum yang ada baik di daerah kita maupun di daerah tempat kita berkunjung. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat