DPR Desak Bos PT Duta Palma yang Rugikan Negara Dijemput dari Singapura
![DPR Desak Bos PT Duta Palma yang Rugikan Negara Dijemput dari Singapura](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/14d555082ca2761e4e7825d3fc93fd88.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk segera menangkap dan membawa pulang dari Singapura.
Bos atau pemilik Darmex Group dan PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang kini resmi sebagai buronan pada kasus korupsi penyalahgunaan hutan dan izin usaha perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Kejaksaan Agung bisa bersama KPK, Interpol (polisi) bekerja sama, untuk segera menangkap dan membawanya kembali ke Indonesia. Saya kahawatir kalau semakin lama dia (Surya Darmadi) bisa mengubah wajah dan identitasnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/8).
Dikatakannya, dengan angka kerugian negara sebesar Rp 78 triliun yang diakibatkan oleh Surya Darmadi itu.
Baca juga: KPK Upayakan Ekstradisi Surya Darmadi
"Sudah sepantasnya penegak hukum bergerak cepat dan tindak menunda-nunda proses eksekusi dari buronan negara itu," katanya.
"Kemarin ada perjanjian memang dengan pemerintah Indonesia terkait bantuan hukum secara timbal balik, mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengajak Singapura menemukan dia dan membawa kembali ke Indonesia dan merampas semua hasil jarahannya," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, melalui perjanjian ekstradisi yang telah terbangun antara Indonesia dengan pemerintah Singapura. Sudah tidak sepantasnya lagi Singapura dapat dianggap sebagai sorga dari para pelanggar hukum di negri ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi dan tindakan pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).
Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap