visitaaponce.com

Ditangkap Lagi, Eks Walkot Cimahi Terseret Kasus yang Melibatkan Mantan Penyidik KPK

Ditangkap Lagi, Eks Walkot Cimahi Terseret Kasus yang Melibatkan Mantan Penyidik KPK
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (rompi tahanan) (MI/Adam Dwi Putra )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8).

KPK belum memerinci lebih jauh mengenai perkara tersebut. Termasuk jumlah penerimaan gratifikasi. "Perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ujar Ali.

Ali mengatakan Ajay terseret kasus tersebut lantaran pada persidangan kasus Robin dan Maskur ditemukan fakta hukum, serta perbuatan rasuah lain. Robin dan Maskur sebelumnya terjerat kasus suap mengakali sejumlah perkara di KPK.

"Sehingga, setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," jelas Ali.

Baca juga: Hari Ini, Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung

Ajay terpantau dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Gedung KPK Jakarta pada Rabu (17/8). Dia dibawa penyidik setelah menjalani masa tahanan dalam kasus gratifikasi proyek rumah sakit.

Ajay divonis penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada 25 Oktober 2021. Ia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat