Ditangkap Lagi, Eks Walkot Cimahi Terseret Kasus yang Melibatkan Mantan Penyidik KPK
![Ditangkap Lagi, Eks Walkot Cimahi Terseret Kasus yang Melibatkan Mantan Penyidik KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/7db7b9680cc1d9d972ea849e9589d545.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8).
KPK belum memerinci lebih jauh mengenai perkara tersebut. Termasuk jumlah penerimaan gratifikasi. "Perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ujar Ali.
Ali mengatakan Ajay terseret kasus tersebut lantaran pada persidangan kasus Robin dan Maskur ditemukan fakta hukum, serta perbuatan rasuah lain. Robin dan Maskur sebelumnya terjerat kasus suap mengakali sejumlah perkara di KPK.
"Sehingga, setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," jelas Ali.
Baca juga: Hari Ini, Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung
Ajay terpantau dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Gedung KPK Jakarta pada Rabu (17/8). Dia dibawa penyidik setelah menjalani masa tahanan dalam kasus gratifikasi proyek rumah sakit.
Ajay divonis penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada 25 Oktober 2021. Ia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (P-5)
Terkini Lainnya
Di Cimahi, Petugas Coklit Temukan Satu Rumah Ditinggali 18 Kepala Keluarga
Polres Cimahi Ringkus 20 Pelaku Kejaharan di Wilayahnya
Polres Cimahi Ringkus 6 Anggota Geng Motor
Menang Pileg di Cimahi, PKS tidak Mengincar Kursi Calon Wali Kota
Siswa SMKN 1 Cimahi Dapat Pelatihan Vokasi Tata Udara dari Daikin
APK Betebaran, Sekda Cimahi Mengaku tidak Tahu Menahu
KPK Periksa Azis Syamsuddin dalami Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik
KPK Ungkap Tersangka Baru Kasus Suap Perkara
Hakim Vonis Azis Syamsuddin 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa KPK Sebut Rentenir Nanang Hanya Dalih dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin
KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Permintaan JC Robin Pattuju
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap