Jaksa KPK Sebut Rentenir Nanang Hanya Dalih dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin
![Jaksa KPK Sebut Rentenir Nanang Hanya Dalih dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/d915dda2b094d4ae6f6a0d8c387912fa.jpg)
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesampingkan sosok rentenir bernama Nanang dalam surat tuntutan kepada bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Diketahui, Azis dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan terkait penyuapan ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Di sisi lain, jaksa KPK meyakini uang itu merupakan bagian dari Rp3,099 miliar dan US$36 ribu yang diberikan Azis untuk Robin dan Maskur untuk mengamankan perkara rasuah Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Lampung Tengah TA 2017.
"Terkait alasan Stepanus Robin Pattuju bahwa uang sejumlah US$100 ribu dan Sing$171.900 merupakan pinjaman seorang rentenir bernama Nanang, jelas hanya merupakan dalih, bukan dalih. Oleh karenanya harus dikesampingkan," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Menurut jaksa KPK, keberadaan sosok Nanang hanya diketahui oleh Robin. Selama persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengenal Nanang. Bahkan, Maskur sendiri sebagai rekan Robin baru mengetahui sosok Nanang berdasarkan kesaksian Robin di persidangan.
"Lebih menyedihkan lagi, terdakwa (Azis) dan Stepanus Robin Pattuju) nyata dan tegas tidak mempunyai satu bukti pun yang dapat diajukan di muka persidangan yang dapat menunjukkan benar ada sosok Nanang dimaksud," terang Lie.
Keberadaan sosok Nanang semakin disangsikan oleh jaksa KPK karena Robin mengaku menerima uang itu bertepatan saat menyanggupi bisa mengurus kasus Azis, yakni Agustus 2021.
Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis dengan anggota Fahzal Hendri dan Jaini Bashir itu dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di samping itu, hakim pun diminta menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik.
"Berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tandas Lie.
Usai pembacaan tuntutan, Azis mengutarakan ingin menyampaikan beberapa hal. Selama persidangan, politikus Partai Golkar itu terpantau beberapa kali mencatat di kertas menggunakan pulpen.
"Ada beberapa hal yang ingin saya underline," kata Azis.
Namun, hakim Damis memintanya untuk menyampaikan hal itu di dalam nota pembelaan atau pledoi. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Azis meminta sidang pembacaan pledoi digelar pada Kamis (3/2) mendatang.
"Dikarenakan tanggl 1 (Februari) ada Imlek Yang Mulia," ujar Azis.
Namun, permohonan Azis itu tak diindahkan majelis hakim yang hanya memberi waktu Azis dan tim penasihat hukumnya menyusun pledoi selama sepekan. Hal ini mempertimbangkan waktu yang sama yang diberikan hakim ke jaksa KPK untuk menyusun surat tuntutan.
"Untuk perlakuan yang sama untuk pihak-pihak di depan persidangan, maka majelis hakim menentukan persidangan yang akan datang dengan acara pembelaan selama tujuh hari," jelas Damis.
"Diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 31 Januari 2021 pada pukul 10.00 WIB," pungkasnya. (Tri/OL-09)
Terkini Lainnya
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK
KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari
KPK Periksa Azis Syamsuddin dalami Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik
Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar
Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas dari Penjara
KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap