visitaaponce.com

Bawaslu Kaji Gugatan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya

Bawaslu Kaji Gugatan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya
Ketua KPU menerima berkas pandaftaran dari Ketum Partai Berkarya di Jakarta.(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji permohonan sengketa proses yang diajukan Partai Berkarya terkait pendaftaran peserta pemilu. 

Adapun Partai Berkarya merupakan salah satu dari 16 partai politik (parpol) yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dianggap belum lengkap sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, yang bisa dijadikan objek sengketa adalah berita acara ataupun putusan surat keputusan KPU atau berita acara. Namun, berdasarkan keterangan KPU yang diterima Bawaslu, 16 parpol yang berkasnya dikembalikan, tidak mendapatkan surat keputusan ataupun berita acara. 

Baca juga: KPU Berencana Larang Lembaga Survei Pemilu 2024 Gunakan Dana Asing

"Kita masih akan pelajari (permohonan sengketa), karena teman-teman partai yang datang masih berkonsultasi," jelas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Kamis (18/8).

Objek gugatan sengketa, lanjut dia, diatur secara rigid dalam peraturan Bawaslu. Namun, ada kemungkinan Bawaslu akan menangani permohonan tersebut sebagai penanganan dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga, tidak memerlukan berita acara ataupun surat keputusan KPU sebagai objek gugatan.

"Apapun yang diputuskan KPU dan berdampak pada hak calon peserta pemilu, itu jadi ranah perhatian Bawaslu. Sangat terbuka ruang (permohonan dari partai) untuk penanganan pelanggaran adminitrasi," imbuh Lolly.

Baca juga: Prabowo dan Cak Imin Punya Kendali Penuh untuk Tentukan Capres

Pihaknya siap memproses dengan cepat laporan tersebut. Mengingat, Bawaslu hanya memiliki 12 hari untuk proses penyelesaian sengketa pendaftaran pemilu. Sedangkan, parpol diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen permohonan sengketa.

"Prosesnya akan dibuat cepat, tapi tanpa menihilkan soal kehati-hatian," tukasnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyambangi kantor Bawaslu untuk berkonsultasi. Mereka mengaku kecewa terhadap keputusan KPU, yang mengembalikan berkas pendaftaran parpol. Namun, pihaknya belum akan mengajukan gugatan sengketa proses terhadap KPU.

"Tadi hanya audiensi audiensi. Baru tahapan konsultasi," kata Yani kepada media.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat