Bawaslu Kaji Gugatan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya
![Bawaslu Kaji Gugatan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/99e5ee6751c5d7486ccb00ce964fa864.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji permohonan sengketa proses yang diajukan Partai Berkarya terkait pendaftaran peserta pemilu.
Adapun Partai Berkarya merupakan salah satu dari 16 partai politik (parpol) yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dianggap belum lengkap sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, yang bisa dijadikan objek sengketa adalah berita acara ataupun putusan surat keputusan KPU atau berita acara. Namun, berdasarkan keterangan KPU yang diterima Bawaslu, 16 parpol yang berkasnya dikembalikan, tidak mendapatkan surat keputusan ataupun berita acara.
Baca juga: KPU Berencana Larang Lembaga Survei Pemilu 2024 Gunakan Dana Asing
"Kita masih akan pelajari (permohonan sengketa), karena teman-teman partai yang datang masih berkonsultasi," jelas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Kamis (18/8).
Objek gugatan sengketa, lanjut dia, diatur secara rigid dalam peraturan Bawaslu. Namun, ada kemungkinan Bawaslu akan menangani permohonan tersebut sebagai penanganan dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga, tidak memerlukan berita acara ataupun surat keputusan KPU sebagai objek gugatan.
"Apapun yang diputuskan KPU dan berdampak pada hak calon peserta pemilu, itu jadi ranah perhatian Bawaslu. Sangat terbuka ruang (permohonan dari partai) untuk penanganan pelanggaran adminitrasi," imbuh Lolly.
Baca juga: Prabowo dan Cak Imin Punya Kendali Penuh untuk Tentukan Capres
Pihaknya siap memproses dengan cepat laporan tersebut. Mengingat, Bawaslu hanya memiliki 12 hari untuk proses penyelesaian sengketa pendaftaran pemilu. Sedangkan, parpol diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen permohonan sengketa.
"Prosesnya akan dibuat cepat, tapi tanpa menihilkan soal kehati-hatian," tukasnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyambangi kantor Bawaslu untuk berkonsultasi. Mereka mengaku kecewa terhadap keputusan KPU, yang mengembalikan berkas pendaftaran parpol. Namun, pihaknya belum akan mengajukan gugatan sengketa proses terhadap KPU.
"Tadi hanya audiensi audiensi. Baru tahapan konsultasi," kata Yani kepada media.(OL-11)
Terkini Lainnya
Ateh: Pendaftaran Capim KPK Tidak Sepi, Masih Awal
Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Dibuka 11 Juni 2024
Hasnuryadi Sulaiman Siap Maju di Pilkada 2024 Kalsel
Persiapkan Dirimu, Berikut Daftar Link Download Latihan Soal Tes CPNS 2024
Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67, Bagaimana Cara Daftarnya?
Bawaslu Singgung Potensi Pidana jika Peserta Pemilu tak Jujur Laporkan Dana Kampanye
Polisi Tetapkan Kades di Tojo Unauna Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Real Count di NTT: Demokrat dan PDIP Selisih Tipis, PSI Tembus 5,61%.
Ingin Jokowi Kampanye untuk PSI
Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Pengamat Apresiasi Tahapan Penetapan Partai Peserta Pemilu
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap