Sidang Tuntutan Pengeroyok Ade Armando Digelar Hari Ini
![Sidang Tuntutan Pengeroyok Ade Armando Digelar Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/3ff07c9e6d40f67ef4510b31bbfc1e92.jpg)
SIDANG kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando memasuki agenda penuntutan. Para terdakwa kasus tersebut akan mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (24/8).
"Agenda sidang hari ini untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip Rabu (24/8).
Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar pukul 13.00 WIB. Persidangan akan digelar secara terbuka.
Baca juga: 3 Bulan Pascapengeroyokan, Ade Armando Akui Masih Trauma
Pada perkara itu, Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'Itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. (OL-1)
Terkini Lainnya
Masalah Ade Armando, Sekjen PSI Sebut Ngarso Dalem Anggap Masalah Sudah Selesai dan Jangan Diperbesar
Buntut Dinasti Politik DIY, Kaesang Minta Ade Armando Cabut dari PSI
Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY
Berkaca Kasus Ade Armando, Pentingnya Adab dalam Berpolitik
Aksi Budaya Melarung Boneka Ade Armando
Masyarakat Yogyakarta di Jakarta Anggap Ade Armando Penghina Sejarah Kemerdekaan RI
Boeing Mengaku Salah agar Terhindar Persidangan Pidana dalam Kecelakaan Fatal 737 Max
Usai Mengaku Bersalah, Pendiri WikiLeaks Julian Assange pun Bebas
Julian Assange Akhirnya Bebas Usai Tanda Tangan Kesepakatan dengan AS
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Julian Assange Akan Hadiri Pengadilan untuk Pembebasan Setelah 14 Tahun Proses Hukum
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap