visitaaponce.com

Sidang Tuntutan Pengeroyok Ade Armando Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Pengeroyok Ade Armando Digelar Hari Ini
Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando mengikuti jalannya sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus).(MI/ Moh Irfan)

SIDANG kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando memasuki agenda penuntutan. Para terdakwa kasus tersebut akan mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (24/8).

"Agenda sidang hari ini untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip Rabu (24/8).

Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar pukul 13.00 WIB. Persidangan akan digelar secara terbuka.

Baca juga: 3 Bulan Pascapengeroyokan, Ade Armando Akui Masih Trauma

Pada perkara itu, Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.

Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'Itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.

Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.

Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.

Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat