visitaaponce.com

9 Parpol Parlemen Berpeluang Besar Lolos Kembali Sebagai Peserta Pemilu 2024

9 Parpol Parlemen Berpeluang Besar Lolos Kembali Sebagai Peserta Pemilu 2024
Bendera partai politik.(ANTARA)

SEMBILAN partai politik (parpol) yang saat ini ada di parlemen memiliki peluang besar untuk kembali lolos sebagai parpol peserta pemilu 2024. Parpol parlemen relatif memiliki struktur kepengurusan yang lebih kuat dibandingkan parpol di luar parlemen. 

"Sehingga peluang mereka untuk lolos sebagai peserta pemilu sangat besar karena sudah terbiasa mengikuti verifikasi parpol," ungkap Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam kegiatan Sekolah Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor Media Group News (MGN) Jakarta, Rabu (24/8)

Baca juga: Polisi Segera Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Setelah Pemeriksaan PC

Titi menjelaskan setiap parpol baik itu parpol parlemen maupun non parlemen memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan perbaikan berkas administrasi peserta pemilu termasuk temuan kegandaan anggota dan pengurus parpol. Masa perbaikan verifikasi administrasi akan berlangsung pada 15-28 September 2022. 

"Kecermatan, kehatii-hatian KPU meneliti memastikan kelengkapan persyaratan administrasi peserta pemilu sangatlah penting. Terutama terkait kegandaan data pengurus atau anggota yang nanti perlu diperbaiki oleh parpol calon peserta pemilu," ujarnya. 

Titi mejelaskan, KPU perlu memberikan perhatian khusus kepada 9 parpol parlemen yang tahun ini tidak perlu mengikuti proses administrasi faktual. Potensi kegandaan anggota akan lebih besar terjadi di parpol parlemen karena tidak diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi faktual. 

"Hasil verifikasi administrasi sangat krusial sebab 9 parpol parlemen itu kan tidak dilakukan verifikasi faktual. KPU perlu memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhinya keabsahan parpol dalam proses ferivikasi itu sangat penting terkait potebsi kegandaan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan KPU telah menyerahkan data-data kepengurusan partai politik (parpol) yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada pengurus KPU di kabupaten/kota. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk mengecek ada atau tidaknya kepengurusan ganda anggota partai. Rangkaian proses verifikasi administrasi hingga faktual akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang. Hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat