9 Parpol Parlemen Berpeluang Besar Lolos Kembali Sebagai Peserta Pemilu 2024
![9 Parpol Parlemen Berpeluang Besar Lolos Kembali Sebagai Peserta Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/eafa72f8c09547ca6157839750569ee9.png)
SEMBILAN partai politik (parpol) yang saat ini ada di parlemen memiliki peluang besar untuk kembali lolos sebagai parpol peserta pemilu 2024. Parpol parlemen relatif memiliki struktur kepengurusan yang lebih kuat dibandingkan parpol di luar parlemen.
"Sehingga peluang mereka untuk lolos sebagai peserta pemilu sangat besar karena sudah terbiasa mengikuti verifikasi parpol," ungkap Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam kegiatan Sekolah Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor Media Group News (MGN) Jakarta, Rabu (24/8)
Baca juga: Polisi Segera Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Setelah Pemeriksaan PC
Titi menjelaskan setiap parpol baik itu parpol parlemen maupun non parlemen memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan perbaikan berkas administrasi peserta pemilu termasuk temuan kegandaan anggota dan pengurus parpol. Masa perbaikan verifikasi administrasi akan berlangsung pada 15-28 September 2022.
"Kecermatan, kehatii-hatian KPU meneliti memastikan kelengkapan persyaratan administrasi peserta pemilu sangatlah penting. Terutama terkait kegandaan data pengurus atau anggota yang nanti perlu diperbaiki oleh parpol calon peserta pemilu," ujarnya.
Titi mejelaskan, KPU perlu memberikan perhatian khusus kepada 9 parpol parlemen yang tahun ini tidak perlu mengikuti proses administrasi faktual. Potensi kegandaan anggota akan lebih besar terjadi di parpol parlemen karena tidak diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi faktual.
"Hasil verifikasi administrasi sangat krusial sebab 9 parpol parlemen itu kan tidak dilakukan verifikasi faktual. KPU perlu memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhinya keabsahan parpol dalam proses ferivikasi itu sangat penting terkait potebsi kegandaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan KPU telah menyerahkan data-data kepengurusan partai politik (parpol) yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada pengurus KPU di kabupaten/kota. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk mengecek ada atau tidaknya kepengurusan ganda anggota partai. Rangkaian proses verifikasi administrasi hingga faktual akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang. Hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. (OL-6)
Terkini Lainnya
Bawaslu Singgung Potensi Pidana jika Peserta Pemilu tak Jujur Laporkan Dana Kampanye
Polisi Tetapkan Kades di Tojo Unauna Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Real Count di NTT: Demokrat dan PDIP Selisih Tipis, PSI Tembus 5,61%.
Ingin Jokowi Kampanye untuk PSI
Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Pengamat Apresiasi Tahapan Penetapan Partai Peserta Pemilu
PSI Ingatkan Kader Kawal Rekapitulasi Suara
KPU: Partai Baru tak Bercokol di Surat Suara Pilpres
Surya Paloh: Parpol Peserta Pemilu 2024 Hadapi Tantangan Hukum yang Semakin Kuat
KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap