visitaaponce.com

KPU Partai Baru tak Bercokol di Surat Suara Pilpres

KPU: Partai Baru tak Bercokol di Surat Suara Pilpres
Bendera Partai Politik di kantor KPU(Antara/Aprilio Akbar )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencantumkan tanda gambar partai politik yang baru mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 dalam surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, partai-partai baru itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tapi hanya dapat mendukung.

Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (12/11). Menurutnya, partai politik baru belum memiliki kursi di DPR RI maupun suara dari hasil Pemilu 2019.

Sebab Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi kursi paling sedikit 20% atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca juga: KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK

"Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusul atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, tapi dapat menjadi pendukung. Konsekuensinya, nama dan tanda gambar partai baru tidak dapat masuk dalam desain surat suara pemilu presiden," jelas Hasyim.

Ia melanjutkan, konsekuensi lain bagi partai baru adalah tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan capres cawapres. Menurut Hasyim, jika ketua umum partai politik baru ingin berkontribusi dalam pendanaan kampanye pasangan calon, sifatnya menjadi personal.

Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

"Seperti orang perorangan atau seperti kumpulan orang," ujarnya.

Diketahui, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, empat di antaranya adalah partai baru. Mereka adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.

Adapun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tetap dapat menjadi partai pengusul pasangan capres dan cawapres meskipun tidak memiliki perwakilan di Senayan saat ini.

Sebab, kelima partai itu memperoleh suara sah nasional, walaupun tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2019. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat