visitaaponce.com

KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK

KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kiri).(MI/Moh Irfan)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah membicarakan rencana revisi syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, syarat yang digariskan minimal 40 tahun itu sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan baru diputus pada Senin (16/10).

Di sisi lain, masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres adalah 19-25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, jika MK mengabulkan uji materi syarat usia capres dan cawapres, pihaknya bakal merevisi PKPU sebelum Kamis (19/10). Itu diperlukan agar landasan hukum terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres sudah siap sebelum kegiatan dimulai.

"Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan capres-cawapres tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level PKPU," jelasnya di Jakarta, Kamis (12/10).

Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Kendati demikian, selama ini KPU selalu berepedoman untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam proses revisi PKPU. Sementara, DPR RI masih reses hingga akhir Oktober 2023. Saat dikonfirmasi terkait reses yang sedang berlangsung, Hasyim mengatakan pihaknya bakal melaporkan hasil revisi ke DPR.

Namun, proses konsultasi tetap berpotensi dilakukan jika pimpinan DPR menyetujui digelar dalam waktu dekat guna proses revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU.

Baca juga: KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol

"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandasnya.

Sikap yang ditunjukkan KPU terkait rencana revisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu kontras saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara uji materi penghitungan keterwakilan perempuan caleg maupun syarat mantan narapidana sebagai caleg dalam PKPU Nomor 10/2023.

Anggota KPU RI Idham Holik, misalnya, selalu menyampaikan bahwa pihaknya harus melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal kewajiban KPU untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat