KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK
![KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/5c3caf6624313849d2f8724f8c072b08.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah membicarakan rencana revisi syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, syarat yang digariskan minimal 40 tahun itu sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan baru diputus pada Senin (16/10).
Di sisi lain, masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres adalah 19-25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, jika MK mengabulkan uji materi syarat usia capres dan cawapres, pihaknya bakal merevisi PKPU sebelum Kamis (19/10). Itu diperlukan agar landasan hukum terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres sudah siap sebelum kegiatan dimulai.
"Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan capres-cawapres tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level PKPU," jelasnya di Jakarta, Kamis (12/10).
Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Kendati demikian, selama ini KPU selalu berepedoman untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam proses revisi PKPU. Sementara, DPR RI masih reses hingga akhir Oktober 2023. Saat dikonfirmasi terkait reses yang sedang berlangsung, Hasyim mengatakan pihaknya bakal melaporkan hasil revisi ke DPR.
Namun, proses konsultasi tetap berpotensi dilakukan jika pimpinan DPR menyetujui digelar dalam waktu dekat guna proses revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU.
Baca juga: KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandasnya.
Sikap yang ditunjukkan KPU terkait rencana revisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu kontras saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara uji materi penghitungan keterwakilan perempuan caleg maupun syarat mantan narapidana sebagai caleg dalam PKPU Nomor 10/2023.
Anggota KPU RI Idham Holik, misalnya, selalu menyampaikan bahwa pihaknya harus melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal kewajiban KPU untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Dikhawatirkan Banyak Kecurangan, KPU Yakin Pilkada 2024 Lebih Berintegritas
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap