KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai spekulasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengakomodir kepentingan partai politik terbukti. Itu ditandai dengan sikap KPU yang tebang pilih dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap putusan MA terkait uji materi keterwakilan perempuan, Titi menyebut KPU sangat lamban dan bahkan tidak merevisi beleid itu yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari malah sudah menyatakan siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, meski belum resmi diundangkan.
Menurut Titi, sikap yang berbeda itu menandakan bahwa komitmen KPU terhadap praktik pemilu yang inklusif dan adil gender sangat rendah. Ia menyebut Pemilu 2024 sebagai yang terburuk terkait dengan sikap penyelenggara dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
Baca juga: KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah
"Spekulasi bahwa KPU sangat mengakomodir kepentingan partai politik menjadi terbukti ketika KPU tebang pilih melaksanakan putusan pengadilan, yaitu berdasarkan apa yang paling memudahkan partai politik," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis (12/10).
Ia berpendapat, capaian pemilu inklusif yang telah ditorehkan penyelenggara pemilu sebelumnya justru diobrak-abrik oleh KPU periode saat ini. Oleh karena itu, Titi meminta Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mendiamkan sikap KPU.
"Harus ada sanksi berat terhadap penyelenggara yang diskriminatif di dalam menerapkan asas kepastian hukum," tandas Titi.
Baca juga: Ketua KPU Optimistis Pemilu 2024 Bakal Berjalan Damai
Sebelumnya, MA menganulir Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan demsimal keterwakilan perempuan caleg sejak akhir Agustus 2023. Sampai menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), KPU tidak merevisi aturan tersebut.
Di sisi lain, Hasyim menegaskan bahwa PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah sah berlaku sejak dirinya menandatangani PKPU tersebut pada Senin (9/10). PKPU itu mengatur jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.
Namun, tiga hari sebelum pendaftaran tersebut, yakni pada Senin (16/10), MK bakal memutus perkara uji materi pasal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hasyim mengatakan, pihaknya bakal merevisi PKPU mengenai pendaftaran capres dan cawapres jika MK mengabulkan uji materi para pemohon.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim, Rabu (11/12).
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, langkah yang ditunjukkan KPU terhadap putusan MK dan MA sebagai hal absurd dan cenderung standar ganda. Menurutnya, KPU tidak perlu masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK.
"Selama ini beberapa putusan MA saja KPU sulit merevisi PKPU. Ini semakin mempertanyakan KPU bekerja untuk siapa?" ujar Neni.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Garis Kemiskinan RI Naik Diduga Gara-gara Bansos
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap