visitaaponce.com

KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol

KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.(MI)

PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai spekulasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengakomodir kepentingan partai politik terbukti. Itu ditandai dengan sikap KPU yang tebang pilih dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhadap putusan MA terkait uji materi keterwakilan perempuan, Titi menyebut KPU sangat lamban dan bahkan tidak merevisi beleid itu yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari malah sudah menyatakan siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, meski belum resmi diundangkan.

Menurut Titi, sikap yang berbeda itu menandakan bahwa komitmen KPU terhadap praktik pemilu yang inklusif dan adil gender sangat rendah. Ia menyebut Pemilu 2024 sebagai yang terburuk terkait dengan sikap penyelenggara dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.

Baca juga: KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah

"Spekulasi bahwa KPU sangat mengakomodir kepentingan partai politik menjadi terbukti ketika KPU tebang pilih melaksanakan putusan pengadilan, yaitu berdasarkan apa yang paling memudahkan partai politik," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis (12/10).

Ia berpendapat, capaian pemilu inklusif yang telah ditorehkan penyelenggara pemilu sebelumnya justru diobrak-abrik oleh KPU periode saat ini. Oleh karena itu, Titi meminta Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mendiamkan sikap KPU.

"Harus ada sanksi berat terhadap penyelenggara yang diskriminatif di dalam menerapkan asas kepastian hukum," tandas Titi.

Baca juga: Ketua KPU Optimistis Pemilu 2024 Bakal Berjalan Damai

Sebelumnya, MA menganulir Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan demsimal keterwakilan perempuan caleg sejak akhir Agustus 2023. Sampai menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), KPU tidak merevisi aturan tersebut.

Di sisi lain, Hasyim menegaskan bahwa PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah sah berlaku sejak dirinya menandatangani PKPU tersebut pada Senin (9/10). PKPU itu mengatur jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.

Namun, tiga hari sebelum pendaftaran tersebut, yakni pada Senin (16/10), MK bakal memutus perkara uji materi pasal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hasyim mengatakan, pihaknya bakal merevisi PKPU mengenai pendaftaran capres dan cawapres jika MK mengabulkan uji materi para pemohon.

"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim, Rabu (11/12).

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, langkah yang ditunjukkan KPU terhadap putusan MK dan MA sebagai hal absurd dan cenderung standar ganda. Menurutnya, KPU tidak perlu masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK.

"Selama ini beberapa putusan MA saja KPU sulit merevisi PKPU. Ini semakin mempertanyakan KPU bekerja untuk siapa?" ujar Neni.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat